Rembang, MEMANGGIL.CO - Dugaan hubungan terlarang yang menyeret seorang anggota DPRD Kabupaten Rembang dengan istri kepala desa di Kecamatan Kragan mencuat ke publik dan segera dibawa ke jalur resmi.
Pihak kepala desa berinisial S melalui tim kuasa hukumnya mengaku telah menyiapkan langkah hukum terhadap dugaan tersebut. Tak hanya laporan pidana, persoalan ini juga akan diadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Rembang karena salah satu pihak yang disebut merupakan anggota legislatif.
Baca juga: Puluhan Siswa Dirawat di Faskes, MAN 2 Rembang Terapkan Pembelajaran Daring
Rencana pelaporan itu disampaikan kuasa hukum S, Darmawan Budiharto, Jumat (11/9/2026) sore.
Darmawan mengatakan dirinya bersama Achmad Badrus Shomad dan Abdul Mun’im telah mendapatkan kuasa khusus dari S untuk menangani perkara tersebut.
Menurut dia, kuasa hukum menerima dua surat kuasa yang ditandatangani pada 7 September 2026. Kedua surat itu nantinya digunakan untuk menempuh jalur berbeda.
“Kami diberi kuasa khusus, dua surat kuasa. Jadi yang satu ini terkait dugaan tindak pidana perzinahan,” kata Darmawan.
Surat kuasa pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang disebut melibatkan istri S berinisial Z dan seorang anggota DPRD Rembang berinisial W.
Sementara surat kuasa kedua akan digunakan untuk menyampaikan pengaduan kepada BK DPRD Rembang.
“Dugaan ini menyangkut perbuatan tercela anggota DPRD,” ujarnya.
Senin Dua Laporan Dilayangkan
Darmawan memastikan kedua langkah tersebut tidak berhenti pada wacana.
Menurut dia, tim hukum menjadwalkan penyampaian laporan dan pengaduan pada Senin (14/9/2026).
“Hari Senin besok, kami akan melayangkan dua surat tersebut,” katanya.
Untuk perkara pidana, tim hukum berencana mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rembang.
Sementara dugaan pelanggaran kode etik akan disampaikan kepada BK DPRD Rembang.
Darmawan menyebut laporan dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski demikian, laporan yang akan disampaikan tersebut merupakan awal dari proses hukum. Dugaan peristiwa yang disampaikan pihak S masih harus diperiksa dan dibuktikan oleh aparat penegak hukum.
Begitu pula pengaduan etik kepada BK DPRD Rembang nantinya harus melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Begini Kondisi Siswa MAN 2 Rembang yang Dirawat di RSUD dr. R. Soetrasno
Tim kuasa hukum menyatakan tidak ingin menentukan sendiri benar atau salahnya dugaan tersebut. Mereka mengaku akan menyerahkan materi yang dimiliki kepada lembaga yang berwenang.
Salah satu hal yang membuat tim hukum yakin membawa persoalan tersebut ke jalur resmi adalah adanya sejumlah materi yang mereka klaim sebagai bukti.
Darmawan menyebut pihaknya memiliki video, foto dan riwayat percakapan melalui aplikasi pesan.
“Video itu merekam Z dan W berduaan di sebuah kamar hotel. Mereka cuma pakai kain untuk menutupi tubuhnya,” ujar Darmawan.
Ia mengatakan terdapat pula foto yang menurutnya memperlihatkan kedua orang tersebut berada di kamar hotel.
Riwayat percakapan digital juga disebut menjadi bagian dari materi yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Lalu riwayat chat-nya memperkuat bukti foto dan video,” katanya.
Darmawan menyebut dugaan hubungan tersebut bermula dari hubungan bisnis.
S dan istrinya, Z, menurut keterangan kuasa hukum, menjalankan usaha es kristal. Dalam kegiatan usaha tersebut, W disebut pernah terlibat sebagai penanam modal.
Baca juga: 271 Siswa MAN 2 Rembang Mengeluh Mual hingga Diare, 26 Dilarikan ke Puskesmas Usai Santap MBG
Dari hubungan bisnis tersebut, tim hukum mengklaim kemudian muncul kedekatan antara Z dan W.
Darmawan menyebut dugaan hubungan tersebut berlangsung sejak sekitar Agustus 2025.
Ia juga menyebut sejumlah lokasi yang menurutnya berkaitan dengan pertemuan keduanya, termasuk hotel di Semarang dan lokasi di Gresik pada Maret 2026.
Bahkan, Darmawan mengklaim sejumlah pertemuan disebut berlangsung ketika W menjalankan agenda kunjungan kerja sebagai anggota DPRD.
“Seringnya melakukan itu saat si oknum dewan kunker. Perempuan diantar seseorang pakai mobil menuju lokasi kunkernya W,” katanya.
Seluruh informasi tersebut, kata Darmawan, akan dituangkan dalam laporan resmi.
Di sisi lain, W yang disebut sebagai anggota DPRD Rembang belum memberikan tanggapan atas seluruh tudingan tersebut.
Konfirmasi wartawan telah dikirim melalui pesan singkat pada Jumat (11/9/2026), tetapi hingga berita ini ditulis belum memperoleh respons.
Karena itu, dugaan perselingkuhan, klaim kepemilikan bukti foto-video, maupun kronologi yang disampaikan kuasa hukum S masih merupakan keterangan dari satu pihak dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Editor : Redaksi