Usai MPPA Gelar Aksi Siswa Ngesot Keracunan MBG Blora, Bude Rini Ungkap Satgas Kini Bisa Tutup SPPG

Reporter : Redaksi
MPPA Foto bersama dengan Wakil Bupati Blora dan Kapolres Blora. (Foto: Dok. Pribadi/Memanggil.co)

Blora, MEMANGGIL.CO - Aksi Masyarakat Peduli Pendidikan dan Anak (MPPA) yang mengkritik pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blora berlanjut ke ruang audiensi Wakil Bupati. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Satgas MBG Blora Sri Setyorini alias Bude Rini mengungkap perubahan kewenangan dalam pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Perubahan itu membuat Satgas MBG Blora kini disebut memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan langsung terhadap SPPG yang tidak memenuhi standar. Bude Rini bahkan menyatakan SPPG yang tidak memenuhi protokol dapat ditutup.

“Kemarin saya selaku ketua satgas tidak punya kewenangan apa-apa,” ujar Bude Rini, Rabu (16/9/2026). 

Menurutnya, sebelum adanya perubahan tersebut, Satgas MBG Blora hanya dapat menyampaikan usulan apabila menemukan persoalan dalam pelaksanaan program.

“Saya hanya kewenangan untuk mengusulkan,” katanya.

Bude Rini bahkan mengaku saat itu ruang kewenangannya sangat terbatas.

“Blas ora nduwe kewenangan opo-opo, Mas,” ucapnya.

Situasi tersebut, menurut Bude Rini, berubah sejak hari Jumat lalu setelah ratusan siswa dan guru SMAN 1 Tunjungan diduga keracunan MBG dari SPPG Sukorejo 2 Blora. Pihaknya kini memperoleh ruang untuk melakukan tindakan langsung apabila ditemukan SPPG yang tidak memenuhi standar.

“Alhamdulillah, sejak hari Jumat kemarin, kita diberi kewenangan untuk langsung nutup,” tegasnya.

Pernyataan itu disampaikan setelah MPPA menggelar aksi teatrikal di halaman Kantor Sekda Blora. Dalam aksinya, kelompok tersebut dengan mengenakan seragam anak sekolah melakukan "ngesot" alias "glesotan" keracunan di atas rumput kering sebagai bentuk kritik terhadap pelaksanaan program MBG.

Aksi tersebut kemudian berlanjut dengan audiensi bersama Bude Rini. MPPA membawa sejumlah persoalan yang mereka soroti, mulai dari keamanan makanan, standar pengolahan, distribusi makanan, keterlibatan sekolah hingga pengawasan SPPG.

Bude Rini mengatakan kritik yang disampaikan dalam audiensi menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan MBG. Ia memastikan pemerintah daerah tidak ingin pengawasan hanya bergerak ketika persoalan sudah menjadi perhatian publik.

“Jadi nanti saya bersama tim, saya akan turun,” ujarnya.

Langkah turun langsung tersebut disebut diperlukan untuk melihat kondisi SPPG di lapangan. Pemeriksaan menjadi penting karena SPPG merupakan salah satu bagian utama dalam rantai penyediaan makanan untuk program MBG.

Bude Rini menegaskan standar yang telah ditetapkan harus dipenuhi oleh SPPG. Jika tidak, pemerintah daerah akan mengambil tindakan sesuai kewenangan yang kini disebut telah dimiliki.

“Kalau tidak mau memenuhi standar yang ada, maaf ya,” katanya.

Persoalan SOP SPPG juga menjadi salah satu perhatian dalam audiensi. Mahasiswa Magister Hukum Pidana Untag Semarang, Rival Alfian Esa Saputra, menyoroti pentingnya prosedur operasional yang jelas dalam pengelolaan makanan MBG.

Rival berharap setiap SPPG memiliki SOP yang jelas, terutama terkait penyimpanan dan pengelolaan makanan. Hal tersebut dinilai penting karena proses penyediaan makanan berkaitan langsung dengan penerima manfaat program.

Ketika muncul pertanyaan mengenai SPPG yang tidak memiliki SOP atau tidak memenuhi protokol, Bude Rini memberikan jawaban singkat.

“Ya tutup,” jawabnya.

Menurut Bude Rini, SPPG yang tidak memenuhi protokol memang tidak seharusnya tetap beroperasi.

“Ya emang harus ditutup,” tegasnya.

Ia kemudian mempertanyakan alasan sebuah SPPG tetap menjalankan pelayanan apabila standar yang diwajibkan tidak dipenuhi.

“Soalnya ngapain kok tidak memenuhi protokol, kok bisa beroperasi, kan juga aneh,” ujarnya.

Pernyataan tersebut membuat persoalan pengawasan SPPG di Blora memasuki tahap baru. Sebelumnya, persoalan yang ditemukan Satgas MBG lebih banyak ditindaklanjuti melalui mekanisme usulan, sedangkan kini Bude Rini menyebut terdapat kewenangan untuk melakukan tindakan langsung.

Meski demikian, kewenangan tersebut juga menghadirkan pekerjaan baru bagi Satgas MBG Blora. Pengawasan harus dilakukan secara aktif untuk memastikan standar benar-benar diterapkan, bukan hanya tertulis sebagai persyaratan.

Bude Rini meminta pengawasan terhadap SPPG dilakukan secara ketat. Ia juga menilai evaluasi tidak seharusnya menunggu munculnya masalah atau persoalan menjadi viral.

“Pengawasannya saya harap tetap ketat,” katanya.

“Kita juga seharusnya tidak usah nunggu viral juga,” lanjutnya.

Menurut Bude Rini, pemerintah daerah harus memiliki inisiatif untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan MBG.

“Ada inisiatif untuk melakukan evaluasi,” ujarnya.

Setelah kewenangan tersebut disebut diberikan kepada Satgas MBG Blora, pelaksanaan pengawasan menjadi perhatian berikutnya. Publik akan melihat bagaimana pemerintah daerah memastikan SPPG memenuhi standar, menjalankan SOP dan menjaga proses pengolahan hingga distribusi makanan.

Audiensi MPPA pun tidak berhenti pada aksi kritik di halaman Kantor Sekda Blora. Pernyataan Bude Rini mengenai kewenangan menutup SPPG membuat persoalan MBG Blora bergeser pada tahap implementasi, tentang bagaimana standar diperiksa dan bagaimana tindakan dilakukan ketika SPPG ditemukan tidak memenuhi ketentuan.

Dengan demikian, bola kini berada di tangan Satgas MBG Blora untuk membuktikan efektivitas pengawasan di lapangan. Kewenangan menutup SPPG yang disebut telah diberikan menjadi instrumen baru untuk memastikan pelaksanaan MBG berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

Editor : Ahmad Adirin

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru