Blora, MEMANGGIL.CO - Persoalan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blora kian melebar. Setelah sebelumnya muncul aksi mahasiswa dan masyarakat terkait pendistribusian MBG ke sekolah, kini muncul polemik baru tentang pemberian uang kepada pihak sekolah yang dikaitkan dengan distribusi makanan program pemerintah tersebut.
Isu itu mencuat dalam audiensi dan penyampaian aspirasi masyarakat. Agus Jumantoro alias Suges dari Masyarakat Peduli Pendidikan dan Anak (MPPA) secara terbuka menyinggung adanya pemberian uang atau gratifikasi yang melibatkan kepala sekolah maupun pihak sekolah dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu bahasan menarik dalam rangkaian pemberitaan Memanggil.co mengenai persoalan MBG di Blora. Agus bahkan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke jalur resmi apabila tidak segera mendapatkan perhatian.
“Kepala sekolah, pihak sekolah menerima gratifikasi dari MBG,” kata Agus dalam penyampaian sikapnya saat audiensi di ruang rapat Wakil Bupati Blora, Rabu (16/9/2026).
Ia juga menyinggung adanya uang sekitar Rp300 ribu yang disebut berkaitan dengan pihak sekolah. Menurut Agus, persoalan tersebut perlu dibuka secara terang agar tidak menimbulkan dugaan bahwa sekolah ikut menjadi bagian dari mekanisme distribusi MBG.
“Kalau tidak segera disikapi, akan saya laporkan secara resmi,” tegasnya.
Agus juga meminta agar sekolah tidak dilibatkan dalam urusan distribusi MBG, terlepas dari istilah yang digunakan untuk menyebut pemberian tersebut.
“Mau namanya insentif, rasa terima kasih, atau apa pun,” ujarnya.
“Karena guru itu mencerdaskan anak bangsa, ya, bukan mendistribusi barang itu,” lanjut Agus.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat penjelasan dari Korwil SPPG Blora Artika Diannita. Artika kemudian membantah secara halus jika uang tersebut diperuntukkan bagi kepala sekolah.
Menurutnya, terdapat mekanisme insentif bagi person in charge (PIC) sekolah yang membantu proses distribusi MBG. Ia menyebut ketentuan tersebut mengacu pada petunjuk teknis Badan Gizi Nasional (BGN).
“Kalau kami menyebut itu insentif,” kata Artika.
Artika menjelaskan, besaran insentif berkaitan dengan jumlah penerima manfaat. Untuk sasaran tertentu, misalnya, terdapat perhitungan Rp1.000 per porsi yang disalurkan.
Istilah gratifikasi yang sebelumnya disebut dalam forum aspirasi menjadi bagian dari persoalan yang perlu dilihat berdasarkan mekanisme dan dokumen pelaksanaan program. Apakah pemberian tersebut merupakan insentif sesuai ketentuan atau terdapat praktik lain, menjadi hal yang berbeda dan membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut apabila memang dilaporkan secara resmi.
Di tengah polemik tersebut, muncul pula laporan resmi yang disampaikan mahasiswa Magister Hukum Pidana Untag Semarang, Rival Alfian Esa Saputra. Laporan itu berkaitan dengan SPPG Sukorejo 2 Blora setelah muncul kejadian ratusan siswa dan guru yang mengalami gangguan kesehatan usai mengonsumsi MBG dari SPPG tersebut.
Peristiwa tersebut menjadi salah satu kasus yang paling mendapat perhatian dalam pelaksanaan MBG di Blora. Persoalannya tidak lagi sebatas keluhan masyarakat mengenai kualitas maupun distribusi makanan, tetapi telah masuk pada ranah laporan yang meminta adanya pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran hukum.
Rival sebelumnya juga mempertanyakan sejumlah aspek dalam pengelolaan SPPG, termasuk mengenai standar operasional prosedur (SOP) penyimpanan dan pengelolaan bahan makanan. Pertanyaan tersebut disampaikan dalam rangkaian pembahasan mengenai pengawasan SPPG dan kejadian yang dikaitkan dengan MBG.
Laporan mengenai SPPG Sukorejo 2 Blora itu kemudian berpotensi membuat penanganan kasus semakin melebar. Aparat kepolisian dapat melakukan pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket untuk mengetahui rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang mengetahui kejadian, hingga mekanisme pengadaan, pengolahan dan pendistribusian makanan.
Sejumlah pihak yang sebelumnya ikut memberikan keterangan maupun terlibat dalam pengawasan MBG di Blora juga berpotensi dimintai keterangan apabila penyidik membutuhkan informasi. Di antaranya Wakil Bupati Blora Sri Setyorini alias Bude Rini selaku Ketua Satgas MBG Blora.
Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora Edi Widayat dan Korwil SPPG Blora Artika Diannita juga berpotensi dimintai keterangan untuk kepentingan pengumpulan bahan keterangan. Pemanggilan terhadap pihak-pihak tersebut nantinya bergantung pada kebutuhan penyelidikan dan perkembangan penanganan laporan oleh aparat kepolisian.
Keterangan dari masing-masing pihak dinilai penting karena memiliki posisi dan informasi berbeda. Satgas MBG berkaitan dengan fungsi pengawasan daerah, Dinas Kesehatan memiliki fungsi pemeriksaan kesehatan lingkungan, sedangkan pihak SPPG mengetahui secara langsung proses pengolahan dan pendistribusian makanan.
Kepala Dinkes Blora, Edi Widayat, sebelumnya menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan lingkungan terhadap SPPG dilakukan secara rutin. Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) disebut dilakukan setiap bulan.
Dalam pemeriksaan tersebut, sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai kondisi lingkungan, proses pengolahan, pemilihan bahan makanan, penyimpanan bahan kering dan basah, hingga penerapan SOP.
Edi juga mengakui pemeriksaan pada waktu tertentu tidak otomatis dapat memastikan seluruh proses di SPPG berjalan sesuai prosedur setiap saat. Sebab, terdapat aktivitas pengolahan yang berlangsung pada malam hari, sedangkan pemeriksaan lapangan dapat dilakukan pada waktu berbeda.
Dari 95 SPPG yang telah diperiksa melalui mekanisme IKL, disebut masih ditemukan sejumlah catatan yang belum sesuai dengan prosedur kesehatan lingkungan. Catatan tersebut kemudian akan menjadi bahan tindak lanjut bersama Satgas MBG.
Pemeriksaan secara mendadak atau sidak juga disebut akan dilakukan secara acak untuk melihat kondisi SPPG pada waktu yang berbeda. Langkah tersebut menjadi penting untuk mengetahui apakah standar yang tercantum dalam SOP benar-benar diterapkan ketika proses produksi berlangsung.
Di sisi lain, kasus SPPG Sukorejo 2 Blora menjadi sorotan karena berkaitan dengan laporan masyarakat setelah munculnya dugaan keracunan MBG. Banyak pihak berharap kasus tersebut dapat menjadi momentum untuk membuka secara terang rangkaian peristiwa yang terjadi, termasuk penyebab gangguan kesehatan yang dialami para siswa dan guru.
Namun, penyebutan kasus tersebut sebagai tindak pidana tetap membutuhkan proses pembuktian. Aparat harus mengumpulkan keterangan, memeriksa dokumen, melihat hasil pemeriksaan kesehatan, serta memastikan hubungan antara makanan yang dikonsumsi dengan gangguan kesehatan yang dialami para korban.
Jika dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana, maka penanganannya dapat berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila bukti yang diperoleh belum memenuhi unsur tersebut, kesimpulan hukum tidak dapat ditarik hanya berdasarkan dugaan atau laporan.
Dalam perkembangan terbaru, agenda audiensi mengenai persoalan MBG di sekolah juga menjadi perhatian. Namun, pihak MPPA disebut menolak audiensi tersebut sehingga pembahasan mengenai dugaan keterlibatan sekolah dalam pendistribusian MBG belum menemukan titik terang melalui forum tersebut.
Yang juga menjadi sorotan adalah tidak adanya tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora H. Sunaryo dan Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana dalam forum terkait isu tersebut. Padahal, keduanya sebelumnya hadir dalam rangkaian pembahasan persoalan MBG dan memiliki posisi strategis dalam melihat persoalan dari sisi pendidikan maupun penegakan hukum.
Kepala Dinas Pendidikan menjadi pihak yang berkaitan langsung dengan satuan pendidikan yang menerima program MBG. Sementara kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyelidikan apabila terdapat laporan atau informasi mengenai dugaan tindak pidana.
Persoalan pemberian uang kepada pihak sekolah dan laporan mengenai SPPG Sukorejo 2 kini berkembang menjadi dua isu yang sama-sama membutuhkan penjelasan berbasis data.
Dugaan gratifikasi tidak bisa serta-merta dianggap sebagai fakta sebelum terdapat pemeriksaan dan pembuktian. Begitu pula dugaan keracunan akibat MBG perlu dibuktikan melalui hasil pemeriksaan medis, laboratorium, pemeriksaan makanan, keterangan saksi, serta bukti lain yang relevan.
Rangkaian persoalan tersebut membuat pengawasan program MBG di Blora kini menjadi perhatian lebih luas. Terlebih, Wakil Bupati Blora selaku Ketua Satgas MBG sebelumnya menyatakan bahwa pengawasan harus dilakukan secara serius dan tidak perlu menunggu sebuah kasus menjadi viral terlebih dahulu.
Bude Rini bahkan menegaskan bahwa Satgas MBG Blora kini memiliki kewenangan lebih besar terhadap SPPG yang tidak memenuhi standar.
“Alhamdulillah, sejak hari Jumat kemarin, kita diberi kewenangan untuk langsung nutup apabila keberadaan SPPG tidak memenuhi standar,” kata Bude Rini.
Ketika ditanya mengenai SPPG yang tidak memenuhi protokol, jawabannya tegas.
“Ya tutup,” ujarnya.
Menurut Bude Rini, jika sebuah SPPG tidak memenuhi standar tetapi tetap beroperasi, kondisi tersebut justru menjadi persoalan.
“Ya emang harus ditutup,” katanya.
“Soalnya ngapain kok tidak memenuhi protokol, kok bisa beroperasi kan juga aneh,” lanjutnya.
Ia juga sebelumnya meminta agar persoalan dugaan gangguan kesehatan dalam program MBG tidak dianggap sepele. Terlebih terdapat laporan mengenai banyaknya siswa yang mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG.
“Jangan sampai program MBG jadi makan beracun gratis gitu loh,” kata Bude Rini.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah sendiri menempatkan aspek keamanan makanan sebagai bagian penting dalam pengawasan program MBG. Namun, untuk kasus tertentu yang telah dilaporkan kepada kepolisian, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang dikumpulkan penyidik.
Kini perhatian tertuju pada langkah Satreskrim Polres Blora dalam menindaklanjuti laporan terkait SPPG Sukorejo 2. Apabila pulbaket dilakukan, keterangan dari sejumlah pejabat dan pihak yang sebelumnya memberikan pernyataan mengenai pengawasan MBG dapat menjadi bagian dari informasi yang dibutuhkan untuk menyusun gambaran utuh perkara.
Dari persoalan distribusi, dugaan pemberian insentif kepada pihak sekolah, laporan dugaan keracunan, hingga pengawasan terhadap puluhan SPPG, seluruh rangkaian tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan MBG di Blora tidak hanya berkaitan dengan penyediaan makanan bagi siswa.
Program tersebut juga menyangkut tata kelola, keamanan pangan, mekanisme distribusi, pengawasan sekolah, serta pertanggungjawaban setiap pihak yang terlibat.
Laporan SPPG Sukorejo 2 Blora dan polemik dugaan gratifikasi menjadi dua persoalan yang kini sama-sama menunggu penjelasan lebih terang. Publik menunggu apakah seluruh persoalan tersebut berhenti sebagai evaluasi administrasi atau berkembang berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.