Rembang, MEMANGGIL.CO - Dugaan seorang oknum anggota DPRD Rembang berinisial W mengkangkangi istri kepala desa akhirnya masuk ke jalur resmi. Pihak kades berinisial S melalui kuasa hukumnya melaporkan W ke Badan Kehormatan DPRD Rembang atas dugaan hubungan dengan perempuan berinisial Z yang disebut sebagai istrinya.
Laporan tersebut disampaikan pada Senin (14/9/2026), setelah pihak S mengaku menempuh langkah hukum atas dugaan hubungan tersebut. Aduan itu sekaligus membawa persoalan yang sebelumnya berada di ranah rumah tangga ke meja lembaga etik DPRD.
Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Rembang, Raidianto, membenarkan surat pengaduan telah diterima pihak sekretariat. Dokumen tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Ketua DPRD untuk mendapatkan disposisi mengenai tindak lanjutnya.
“Surat ini sudah kami terima dan ini nanti akan segera kami naikkan,” kata Raidianto kepada wartawan di Gedung DPRD Rembang, Senin (14/9).
Menurut Raidianto, surat pengaduan tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD dan Badan Kehormatan. Karena itu, proses berikutnya masih menunggu disposisi pimpinan sebelum ditentukan mekanisme penanganannya.
“Untuk nanti tindak lanjutnya tinggal nunggu dispo dari Ketua DPRD,” ujarnya.
Raidianto juga mengatakan isi laporan yang dibacanya secara sepintas berkaitan dengan dugaan affair seorang anggota DPRD dengan masyarakat.
“Yang dilaporkan tadi sepintas saya baca masalah disinyalir ada salah satu anggota DPRD yang ada affair dengan salah satu masyarakat,” jelasnya.
Ia menyebut laporan dengan materi semacam itu disebut baru diterima sepanjang 2026. Pihak pelapor melalui kuasa hukum menilai dugaan hubungan tersebut bukan sekadar persoalan pribadi.
Mereka menyebut dugaan itu juga berkaitan dengan perbuatan tercela yang patut diperiksa karena W merupakan anggota DPRD.
Kuasa hukum S, Darmawan Budiharto, Achmad Badrus Shomad dan Abdul Mun’im, mengaku menerima kuasa melalui dua surat yang ditandatangani pada 7 September 2026.
Salah satu surat kuasa disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinahan, sedangkan laporan lainnya diarahkan ke ranah etik DPRD.
“Kami diberi kuasa khusus, dua surat kuasa. Jadi yang satu ini terkait dugaan tindak pidana perzinahan,” kata Darmawan.
“Dugaan ini menyangkut perbuatan tercela anggota DPRD,” imbuhnya.
Dengan masuknya laporan tersebut, dugaan kangkangi istri kades kini menghadapkan W pada proses yang harus diuji secara formal. Bukan lagi sekadar cerita yang beredar, tetapi sudah menjadi aduan yang tercatat dan menunggu keputusan apakah akan diperiksa oleh Badan Kehormatan.
Namun, laporan tetaplah laporan dan belum sama dengan putusan. Kebenaran tuduhan, termasuk dugaan hubungan W dan Z, masih harus dibuktikan melalui proses yang sesuai kewenangan.
Jika terbukti, perkara ini berpotensi menjadi persoalan serius dari sisi etik anggota DPRD. Sebaliknya, jika tuduhan tidak terbukti, pihak yang dilaporkan juga berhak mendapatkan pemulihan nama baik sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, W belum memberikan tanggapan atas seluruh tuduhan tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat maupun sambungan telepon belum mendapatkan respons.