Blora, MEMANGGIL.CO - Istilah gratifikasi yang dilontarkan Masyarakat Peduli Pendidikan dan Anak (MPPA) dalam forum evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Blora mendapat penjelasan dari pihak Koordinator Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Blora.

Korwil SPPG Blora, Artika Diannita, menjelaskan bahwa terdapat pemberian insentif kepada pihak yang membantu proses distribusi MBG di sekolah. Namun, menurut Artika, insentif tersebut bukan dana yang diperuntukkan bagi kepala sekolah karena jabatannya.

“Sekolah melalui SPPG itu kalau dari kami bukan dana untuk kepala sekolah, tapi insentif yang diberikan kepada PIC sekolah yang telah membantu proses pendistribusian di sekolah,” ujar Artika, Rabu (16/9/2026).

Penjelasan tersebut muncul setelah perwakilan MPPA, Agus Jumantoro alias Suges, menyampaikan tudingan adanya gratifikasi yang diterima pihak sekolah dari program MBG.

“Kepala Sekolah, pihak sekolah menerima gratifikasi dari MBG,” kata Suges dalam forum yang dihadiri Bupati Blora, Wakil Bupati Blora, Kepala Dinas Pendidikan Blora H. Sunaryo, Kapolres Blora, pihak Kejaksaan Negeri Blora dan sejumlah pihak lainnya.

Suges bahkan meminta persoalan tersebut segera ditindaklanjuti. Ia mengatakan akan membawa persoalan tersebut ke jalur resmi apabila tidak mendapatkan respons.

“Kalau tidak segera disikapi, akan saya laporkan secara resmi,” ucapnya.

Artika kemudian memberikan penjelasan mengenai istilah yang digunakan. Menurutnya, pihak SPPG menyebut uang tersebut sebagai insentif untuk PIC atau pihak yang ditunjuk membantu distribusi MBG di sekolah.

“Kalau kami menyebut itu insentif,” ujarnya.

Artika menyebut pemberian insentif tersebut memiliki dasar pada petunjuk teknis BGN Nomor 401. Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme insentif tidak hanya berkaitan dengan distribusi MBG di sekolah, tetapi terdapat pula skema untuk sasaran tertentu di masyarakat.

Untuk sasaran 3B, misalnya, Artika menyebut terdapat insentif sebesar Rp1.000 per penerima manfaat. Besaran tersebut kemudian dikalikan dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani.

“Kalau untuk sasaran 3B itu sesuai dengan porsinya, jadi per porsi itu ada insentifnya Rp1.000,” jelasnya.

Ia memberikan contoh apabila jumlah penerima manfaat sasaran 3B mencapai 300 orang, maka insentif dihitung berdasarkan jumlah tersebut.

Menurut Artika, skema itu berkaitan dengan proses distribusi makanan yang dilakukan hingga ke rumah penerima manfaat.

“Kenapa? Karena untuk sasaran 3B itu didistribusikan langsung ke rumah-rumah, jadi ibaratnya sebagai uang pengganti bensin,” katanya.

Sementara untuk sekolah, mekanismenya menurut Artika berbeda. Pihak SPPG meminta bantuan guru atau PIC sekolah dalam proses distribusi sehingga terdapat insentif yang diberikan berdasarkan jumlah penerima manfaat di masing-masing sekolah.

“Yang untuk di sekolah juga sama, karena kita juga minta bantuan kepada guru atau PIC,” ujarnya.

Artika menyebut nominal insentif tidak sama antara satu sekolah dengan sekolah lainnya. Besaran tersebut bergantung pada jumlah penerima manfaat di sekolah masing-masing.

Penjelasan Korwil SPPG tersebut menjadi bantahan halus terhadap tudingan bahwa uang tersebut merupakan gratifikasi kepada kepala sekolah.

Meski demikian, masih terdapat perbedaan pandangan mengenai apakah keterlibatan sekolah dan pemberian insentif tersebut tepat secara tata kelola.

MPPA sendiri meminta agar sekolah tidak dilibatkan dalam distribusi MBG. Suges mengatakan, apapun istilah yang digunakan untuk menyebut pemberian uang tersebut, menurutnya sekolah sebaiknya tidak masuk dalam rantai distribusi program.

“Jangan libatkan sekolah dan jangan tambahkan lagi, apapun namanya insentif, apapun itu,” tegasnya.

Menurut Suges, guru memiliki fungsi utama dalam proses pendidikan. Ia mempertanyakan penambahan tugas distribusi MBG kepada tenaga pendidik.

“Karena guru itu mencerdaskan anak bangsa, ya, bukan mendistribusi barang itu,” ujarnya.

Dua pernyataan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan sudut pandang dalam melihat uang yang diberikan dalam proses distribusi MBG. SPPG menyebutnya sebagai insentif berdasarkan ketentuan yang ada, sedangkan MPPA mempertanyakan pelibatan sekolah sekaligus penggunaan uang tersebut dalam lingkungan pendidikan.

Di titik inilah transparansi menjadi penting. Dasar juknis, mekanisme penyaluran, pihak penerima, besaran, tugas yang dilakukan, hingga bukti pertanggungjawaban menjadi hal yang dapat menjelaskan apakah pemberian tersebut memang merupakan insentif resmi atau terdapat persoalan lain.

Persoalan itu juga menjadi relevan karena MBG merupakan program berskala besar yang menyasar anak sekolah dan kelompok masyarakat lainnya. Ketika muncul istilah gratifikasi dan insentif dalam satu forum, perbedaan istilah tersebut perlu dijawab dengan dokumen dan mekanisme yang jelas, bukan sekadar perdebatan istilah.

Sementara Pemkab Blora sebelumnya menyatakan akan meneruskan berbagai masukan masyarakat mengenai pelaksanaan MBG kepada BGN pusat. Dengan demikian, polemik mengenai insentif PIC sekolah menjadi salah satu bahan yang berpotensi ikut masuk dalam evaluasi pelaksanaan MBG di Blora.