Blora, MEMANGGIL.CO - Laporan resmi mahasiswa Magister Hukum Pidana Untag Semarang, Rival Alfian Esa Saputra, terkait kasus Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blora berpotensi menyeret sejumlah pihak untuk dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Blora.
Tidak hanya Wakil Bupati Blora Sri Setyorini alias Bude Rini selaku Ketua Satgas MBG Blora, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora Edi Widayat dan Korwil SPPG Blora Artika Diannita juga berpotensi dipanggil polisi guna pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket.
Potensi tersebut berkaitan dengan posisi ketiganya dalam rangkaian persoalan MBG yang dilaporkan Rival. Selain memiliki peran masing-masing dalam program tersebut, keterangan mereka sebelumnya juga menjadi bagian dari informasi yang diberitakan media massa mengenai kasus MBG di Kabupaten Blora.
Kepala Dinkesda Blora, Edi Widayat, bahkan menyatakan kesiapannya apabila nantinya dipanggil aparat kepolisian.
“Ya tentu siap,” jawab Edi Widayat seusai audiensi Masyarakat Peduli Pendidikan dan Anak (MPPA) di ruang rapat Wakil Bupati Blora, Rabu (16/9/2026).
Jawaban singkat tersebut disampaikan ketika Edi ditanya mengenai kemungkinan dirinya dipanggil Satreskrim Polres Blora untuk memberikan keterangan berkaitan dengan laporan Rival.
Posisi Edi menjadi salah satu yang penting karena Dinas Kesehatan Kabupaten Blora memiliki fungsi dalam pengawasan aspek kesehatan lingkungan pada SPPG. Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan atau IKL.
Sebelumnya, Edi menjelaskan bahwa IKL terhadap SPPG dilakukan secara rutin setiap bulan. Pemeriksaan mencakup kondisi lingkungan, proses pengolahan makanan, pemilihan bahan makanan, penyimpanan bahan kering maupun basah hingga penerapan standar operasional prosedur.
Dalam pelaksanaannya, petugas dari puskesmas juga turun melakukan pemeriksaan. Edi menyebut terdapat sejumlah catatan dari hasil pemeriksaan terhadap SPPG yang perlu ditindaklanjuti.
Namun, persoalan MBG yang kini masuk dalam laporan resmi tentu tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan administratif maupun kesehatan lingkungan. Aparat penegak hukum dapat menggali lebih jauh mengenai rangkaian kejadian, termasuk informasi sebelum, ketika, dan setelah munculnya kasus gangguan kesehatan yang dikaitkan dengan MBG.
Sementara itu, respons berbeda ditunjukkan Korwil SPPG Blora Artika Diannita.
Seusai audiensi MPPA di ruang rapat Wakil Bupati Blora, Artika disinggung mengenai kemungkinan dirinya dipanggil Satreskrim Polres Blora untuk dimintai keterangan. Namun, Artika memilih tidak memberikan komentar.
Ia lebih memilih segera meninggalkan lokasi tanpa menyampaikan sepatah kata pun kepada ketika ditanya awak media ini.
Sikap Artika tersebut berbeda dengan Edi Widayat yang secara langsung menyatakan kesiapannya jika memang membutuhkan keterangannya. Hingga meninggalkan lokasi, Artika tidak memberikan penjelasan mengenai kemungkinan pemeriksaan dirinya oleh kepolisian.
Artika sendiri merupakan Korwil SPPG Blora yang memiliki informasi mengenai operasional SPPG di wilayah Kabupaten Blora. Dalam sejumlah kesempatan sebelumnya, ia juga memberikan penjelasan mengenai kondisi SPPG, mekanisme operasional, hingga perkembangan jumlah SPPG yang telah berjalan.
Data terakhir yang disampaikan Artika, sebanyak 95 SPPG telah menjadi bagian dari jaringan operasional MBG di Kabupaten Blora. Namun pada Rabu (16/9/2026), sebanyak 86 SPPG beroperasi, sementara sembilan lainnya tidak menjalankan kegiatan operasional karena sejumlah alasan.
Artika sebelumnya juga memberikan penjelasan mengenai insentif bagi PIC sekolah yang membantu distribusi MBG. Penjelasan tersebut muncul setelah Agus Jumantoro alias Suges dari MPPA menyinggung dugaan adanya gratifikasi antara pihak sekolah dengan SPPG.
Suges sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya mempersoalkan adanya uang yang dikaitkan dengan pihak sekolah dalam distribusi MBG.
“Sekolah, pihak sekolah menerima gratifikasi dari MBG,” kata Suges dalam pemberitaan sebelumnya.
Ia juga menegaskan akan mengambil langkah resmi apabila persoalan tersebut tidak segera ditindaklanjuti.
“Kalau tidak segera disikapi, akan saya laporkan secara resmi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut kemudian mendapatkan respons dari Artika. Ia menjelaskan bahwa uang yang dimaksud bukan diberikan kepada kepala sekolah, melainkan merupakan insentif bagi PIC sekolah yang membantu proses distribusi MBG.
“Kalau kami menyebut itu insentif,” kata Artika.
Perbedaan penjelasan tersebut menjadi salah satu bagian dari dinamika persoalan MBG di Blora. Namun, dugaan gratifikasi maupun praktik pemberian uang kepada pihak sekolah tetap membutuhkan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.
Di sisi lain, laporan Rival Alfian Esa Saputra memiliki konteks berbeda karena berkaitan dengan kasus SPPG Sukorejo 2. SPPG tersebut menjadi sorotan setelah muncul kejadian ratusan siswa dan guru mengalami gangguan kesehatan usai mengonsumsi MBG.
Rival kemudian menyampaikan laporan resmi dengan dasar informasi yang diperoleh dari pemberitaan media massa. Dalam pemberitaan mengenai kasus tersebut, sejumlah pihak memberikan keterangan kepada media, termasuk pihak pemerintah daerah, Dinas Kesehatan dan penyelenggara SPPG.
Apabila penyidik membutuhkan pendalaman terhadap informasi yang menjadi dasar laporan, para narasumber yang pernah memberikan keterangan berpotensi dimintai klarifikasi atau keterangan.
Namun, pemanggilan untuk dimintai keterangan tidak serta-merta menunjukkan bahwa seseorang merupakan pihak yang terlibat dalam tindak pidana. Pemeriksaan dapat dilakukan untuk memperoleh informasi, mencocokkan keterangan, serta membantu penyidik menyusun rangkaian fakta mengenai perkara yang sedang ditangani.
Hal tersebut juga berlaku terhadap Bude Rini. Sebelumnya, Wakil Bupati Blora tersebut menyatakan siap jika dipanggil Polres Blora.
“Saya bekerja secara profesional,” kata Bude Rini.
Ia juga menyinggung bahwa makanan MBG dalam kasus yang dipersoalkan telah menjalani pemeriksaan laboratorium.
“Ini MBG kemarin keracunan sudah dilab,” ujarnya.
“Hasil lab yang akan menentukan, itu disengaja atau tidak disengaja,” lanjutnya.
Ketika kembali ditanya apakah dirinya siap memberikan keterangan apabila dipanggil polisi, Bude Rini menjawab tegas.
“Ya saya akan siap. Beres tho,” katanya.
Dengan demikian, tiga nama yang berada dalam lingkup pengawasan dan penyelenggaraan MBG di Blora kini sama-sama menyatakan atau menunjukkan sikap berbeda terhadap kemungkinan pemeriksaan.
Bude Rini menyatakan siap, Edi Widayat menjawab siap, sedangkan Artika memilih tidak memberikan komentar dan meninggalkan lokasi.
Laporan Rival selanjutnya menjadi kewenangan aparat untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. Satreskrim Polres Blora dapat mengumpulkan bahan keterangan dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui peristiwa maupun memiliki informasi relevan.
Jika pemeriksaan dilakukan, keterangan Bude Rini dapat berkaitan dengan fungsi Satgas MBG Blora. Keterangan Edi dapat berkaitan dengan aspek kesehatan dan hasil pemeriksaan lingkungan, sedangkan Artika dapat dimintai informasi mengenai operasional SPPG serta mekanisme distribusi MBG.
Terlebih, masing-masing pihak sebelumnya telah memberikan keterangan kepada media mengenai persoalan yang berkembang. Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari informasi publik yang dapat menjadi titik awal untuk mengetahui bagaimana penanganan dan pengawasan MBG berlangsung.
Namun, untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus SPPG Sukorejo 2, aparat tetap perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Hasil laboratorium, keterangan korban dan saksi, dokumen, mekanisme pengolahan makanan, hingga proses distribusi menjadi bagian yang dapat diperiksa sesuai kebutuhan penyelidikan.
Kasus ini pun tidak lagi sekadar menjadi polemik di ruang publik. Dengan adanya laporan resmi Rival, persoalan MBG Sukorejo 2 Blora kini berpotensi masuk pada tahapan pengumpulan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui rangkaian kejadian.
Publik kini menunggu bagaimana langkah Satreskrim Polres Blora menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk apakah Bude Rini, Edi Widayat, Artika Diannita, maupun pihak lain yang memiliki informasi akan dimintai keterangan.
Editor : Ahmad Adirin