Rembang, MEMANGGIL.CO - Bola panas dugaan seorang oknum anggota DPRD Rembang, Jawa Tengah, berinisial W mengkangkangi istri kepala desa di Kecamatan Kragan kini berada di meja pimpinan DPRD.
Setelah sebelumnya laporan resmi dilayangkan pihak kepala desa melalui kuasa hukum, pimpinan DPRD mengakui telah menerima surat aduan tersebut, tetapi hingga Rabu (16/9/2026) belum juga mendisposisikannya ke Badan Kehormatan (BK).
Artinya, perkara yang sebelumnya beredar melalui keterangan kuasa hukum kini memang sudah masuk ke jalur resmi lembaga legislatif. Namun, pintu pemeriksaan etik belum benar-benar terbuka karena pimpinan DPRD masih membahas laporan tersebut dalam forum internal.
Ketua DPRD Rembang, Abdul Ro’uf mengatakan, surat aduan diterima pada Senin (14/9/2026). Saat itu dirinya sedang mengikuti rapat sehingga surat diterima oleh pimpinan lainnya.
“Ya kami pimpinan DPRD sudah menerima surat laporan,” kata Ro’uf saat ditemui wartawan, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, materi aduan berkaitan dengan dugaan perbuatan asusila yang menyeret nama seorang anggota DPRD Rembang dengan perempuan yang disebut sebagai istri kepala desa.
“Isi aduan, dugaan tentang terjadinya perbuatan asusila,” ujarnya.
Namun, setelah surat masuk, bukan berarti perkara otomatis langsung bergulir ke BK. Ro’uf menyebut pimpinan DPRD masih mempunyai waktu untuk membahas laporan tersebut sebelum menentukan apakah surat itu akan didisposisikan kepada Badan Kehormatan.
“Saat ini masih kami bahas di forum pimpinan, belum sampai didisposisi ke BK,” jelasnya.
Ia mengatakan pimpinan DPRD memiliki waktu tujuh hari untuk membahas persoalan tersebut di forum pimpinan. Setelah pembahasan selesai, mekanisme berikutnya baru akan ditentukan.
“Kami masih menunggu teman-teman, karena kami punya waktu tujuh hari untuk membahas masalah tersebut di forum pimpinan,” imbuh Ro’uf.
Posisi tersebut menjadi penting karena sebelumnya kuasa hukum kepala desa S telah menyampaikan sejumlah tudingan yang cukup serius.
Mereka mengklaim dugaan hubungan antara W dengan Z, perempuan yang disebut sebagai istri S, terjadi berulang kali dan bahkan dikaitkan dengan agenda kunjungan kerja anggota DPRD.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum S menyebut sedikitnya ada lima kunjungan kerja yang diduga berkaitan dengan pertemuan W dan Z. Dua lokasi yang disebut antara lain Semarang pada 19 Agustus 2025 dan Gresik pada 3 Maret 2026.
Namun, Ro’uf memilih tidak ikut masuk terlalu jauh ke substansi tudingan tersebut. Ia menilai persoalan itu masih sebatas dugaan sehingga tidak tepat apabila dirinya memberikan penilaian sebelum ada proses pemeriksaan.
“Karena masih dugaan saya tidak berani komentar,” katanya.
Sikap hati-hati tersebut juga terlihat ketika Ro’uf ditanya mengenai dugaan pertemuan saat kunjungan kerja. Ia tidak menyatakan tudingan tersebut benar ataupun salah.
Perkara justru kini bergerak ke pertanyaan yang lebih mendasar tentang apakah dugaan tersebut akan cukup untuk diperiksa melalui mekanisme etik DPRD atau berhenti setelah pembahasan pimpinan.
Sementara itu, berdasarkan penjelasan Ro’uf, kegiatan kunjungan kerja anggota DPRD Rembang pada umumnya berlangsung selama empat hari. Satu hari digunakan untuk perjalanan berangkat, dua hari agenda kunjungan, dan satu hari perjalanan pulang.
“Tahun ini kurang lebih 12 kali kunker. Rata-rata tiap tahunnya ya sekitar itu, 12 kali,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut membuat agenda kunjungan kerja ikut menjadi sorotan dalam perkara yang sedang berkembang. Sebab, menurut kuasa hukum S, justru sejumlah dugaan pertemuan W dan Z disebut berlangsung bertepatan dengan agenda kunker.
Meski demikian, belum ada keputusan resmi dari BK DPRD yang menyatakan telah terjadi pelanggaran etik. Laporan yang masuk juga belum dapat diperlakukan sebagai putusan atas benar atau tidaknya tudingan terhadap W.
Ro’uf menegaskan bahwa anggota DPRD tetap harus memperhatikan etika, baik ketika menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
“Kita sebagai anggota dewan harus menjaga etika,” tegasnya.
“Mana yang pantas dilakukan dan mana yang tidak pantas dilakukan. Norma-norma itu harus kita jaga,” lanjut Ro’uf.
Ia juga menegaskan bahwa aktivitas anggota DPRD berjalan berdasarkan tata tertib lembaga. Ketika ditanya apakah ada aturan khusus yang melarang anggota DPRD bertemu seseorang ketika menjalankan kunjungan kerja, Ro’uf mengatakan aturan tersebut tidak secara spesifik mengatur hal itu.
“Semua kegiatan anggota DPRD semuanya berdasarkan Tatib,” katanya.
“Tidak spesifik itu tidak,” ujarnya ketika ditanya mengenai larangan bertemu tamu saat kunker.
Meski tidak ada aturan spesifik mengenai larangan bertemu seseorang ketika kunker, Ro’uf kembali menekankan bahwa persoalan etik tidak semata-mata berhenti pada aturan tertulis.
“Kami selaku pimpinan DPRD maupun secara pribadi mengingatkan diri saya sendiri sekaligus kepada teman-teman DPRD untuk lebih berhati-hati menjaga norma-norma dan ada etika yang harus kita taati sesuai Tatib yang ada,” pungkasnya.
Di sisi lain, W yang disebut dalam laporan tersebut hingga Rabu (16/9/2026) belum memberikan tanggapan atas tudingan yang dialamatkan kepadanya. Upaya konfirmasi wartawan melalui pesan singkat maupun sambungan telepon disebut belum mendapatkan respons.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan pihak S melalui kuasa hukum ke DPRD Rembang. Sekretariat DPRD membenarkan surat tersebut telah diterima pada Senin (14/9/2026), sehingga persoalan yang semula berupa tudingan kini tercatat sebagai aduan resmi di lingkungan lembaga legislatif.
Kini publik tinggal menunggu satu hal, kapan surat tersebut benar-benar turun dari meja pimpinan ke meja Badan Kehormatan.
Sebab, selama belum ada pemeriksaan, semua tudingan mengenai dugaan hubungan W dan Z tetap berstatus dugaan. Pembuktian dan penilaian akhirnya tetap menjadi kewenangan lembaga yang menangani sesuai ranah masing-masing.