Rembang, MEMANGGIL.CO - Bekerja di tengah laut bukan pekerjaan tanpa risiko. Cuaca ekstrem, gelombang tinggi hingga kecelakaan kerja menjadi ancaman yang setiap saat bisa dihadapi nelayan. Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menunjukkan kepeduliannya dengan menanggung premi BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 2.000 nelayan kecil.
Pemkab Rembang menyiapkan anggaran Rp800 juta untuk membayarkan iuran kepesertaan selama satu tahun. Program perlindungan tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Rembang dengan BPJS Ketenagakerjaan di Aula Dinlutkan, Rabu (16/9/2026).
Bupati Rembang H. Harno mengatakan, perlindungan jaminan sosial menjadi penting karena nelayan memiliki risiko kerja yang tinggi saat mencari nafkah di laut.
“Jika ada kecelakaan kerja yang menimpa nelayan yang telah terdaftar, maka semua biaya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mengenai biaya premi, Pemkab masuk 12 bulan sebesar Rp800 juta,” kata Harno.
Menurutnya, pemerintah daerah ingin memastikan nelayan memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaannya. Dengan adanya jaminan tersebut, keluarga nelayan juga diharapkan tidak menanggung sendiri dampak ekonomi ketika terjadi kecelakaan kerja maupun risiko lainnya.
Kepala Dinlutkan Kabupaten Rembang Nurida Adante Islami mengatakan, bantuan premi tersebut diberikan kepada nelayan kecil yang telah melalui proses verifikasi dan validasi.
“Rencananya kita menyasar 3.744 nelayan kecil, namun hasil verval (verifikasi dan validasi) itu masuk 2.000 nelayan. Yang lainnya itu ternyata tahun 2025 sudah mendapatkan bantuan premi BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah provinsi, sehingga tidak bisa berulang,” ujar Dante.
Dinlutkan bersama kelompok nelayan dan penyuluh masih melakukan pendataan untuk memastikan nelayan kecil yang belum memperoleh perlindungan serupa dapat terdata.
Untuk anak buah kapal (ABK), Dante berharap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat difasilitasi oleh pemilik kapal.
Anggaran program tersebut ditargetkan dapat dicairkan pada Oktober 2026. Setelah perlindungan selama satu tahun berakhir, nelayan diharapkan dapat melanjutkan kepesertaan secara mandiri.
Namun, Pemkab Rembang juga berupaya agar bantuan tetap diberikan kepada nelayan yang masuk kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
“Namun kami upayakan tetap menanggung bagi nelayan yang masuk kategori desil 1 sampai 5,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Dewi Mulyasari menjelaskan, kerja sama tersebut mencakup dua perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Melalui JKK, peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan. Peserta yang sementara tidak dapat bekerja akibat kecelakaan kerja juga memperoleh manfaat pengganti penghasilan sesuai ketentuan program.
Sedangkan melalui JKM, ahli waris peserta yang meninggal dunia mendapatkan santunan. Dewi menyebut nilai manfaat yang dapat diterima keluarga sekitar Rp70 juta.
Program tersebut juga menyediakan manfaat beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi bagi maksimal dua anak sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan penanggungan premi ini, Pemkab Rembang menempatkan perlindungan nelayan sebagai bagian dari upaya menghadirkan jaminan sosial bagi pekerja yang menghadapi risiko tinggi di sektor perikanan.
Editor : Redaksi