Dugaan Oknum DPRD Rembang Kangkangi Istri Kades Menyeret Agenda Kunker, Ketua Dewan: Harus Jaga Etika

Reporter : Redaksi
Ketua DPRD Rembang Abdul Rouf saat diwawancarai awak media di kantornya. (Istimewa)

Rembang, MEMANGGIL.CO - Agenda kunjungan kerja (kunker) anggota DPRD Rembang, Jawa Tengah, ikut terseret dalam polemik dugaan seorang oknum anggota dewan berinisial W mengkangkangi istri kepala desa di Kecamatan Kragan.

Di tengah laporan yang kini berada di meja pimpinan DPRD, Ketua DPRD Rembang Abdul Ro’uf mengingatkan seluruh anggota dewan agar tidak hanya berpegang pada tata tertib, tetapi juga menjaga norma dan etika.

Polemik tersebut sebelumnya mencuat setelah kepala desa berinisial S melalui kuasa hukumnya melaporkan W ke Badan Kehormatan DPRD Rembang. Kuasa hukum S mengklaim dugaan hubungan W dengan Z, perempuan yang disebut sebagai istri S, terjadi beberapa kali dan berkaitan dengan agenda kunjungan kerja.

Klaim itu kemudian membuat kunker DPRD ikut menjadi sorotan. Pasalnya, kuasa hukum S menyebut sedikitnya terdapat lima agenda kunker yang mereka kaitkan dengan dugaan pertemuan W dan Z.

“Yang dilakukan dugaan persetubuhan terhadap dua insan (W dan Z) itu adalah waktu kunker. Setidaknya ada lima kali kunker,” kata kuasa hukum S, Ahmad Badrus Somad, dalam pemberitaan sebelumnya.

Badrus juga menyebut dugaan pertemuan pertama terjadi di Semarang pada 19 Agustus 2025. Sementara pertemuan terakhir yang mereka klaim berlangsung di Gresik pada 3 Maret 2026, saat bulan Ramadan.

Namun, seluruh klaim tersebut masih berada pada posisi keterangan pihak pelapor. Belum ada keputusan resmi dari Badan Kehormatan DPRD maupun aparat penegak hukum yang menyatakan tudingan tersebut terbukti.

Ketua DPRD Rembang Abdul Ro’uf pun memilih berhati-hati ketika ditanya mengenai dugaan pertemuan yang disebut berlangsung saat kunker.

“Karena masih dugaan saya tidak berani komentar,” ujar Ro’uf.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan kunker anggota DPRD Rembang biasanya berlangsung selama empat hari. Rinciannya satu hari perjalanan berangkat, dua hari untuk agenda kunjungan, kemudian satu hari perjalanan pulang.

“Tahun ini kurang lebih 12 kali kunker. Rata-rata tiap tahunnya ya sekitar itu, 12 kali,” ungkapnya.

Ketika ditanya apakah terdapat aturan khusus yang melarang anggota DPRD bertemu seseorang saat melaksanakan kunker, Ro’uf mengatakan tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur hal tersebut.

“Semua kegiatan anggota DPRD semuanya berdasarkan Tatib,” katanya.

Namun, pernyataan tersebut bukan berarti anggota DPRD bebas bertindak tanpa batas. Ro’uf justru mengingatkan bahwa etika menjadi bagian penting yang harus dijaga setiap anggota dewan.

“Kita sebagai anggota dewan harus menjaga etika,” tegasnya.

“Mana yang pantas dilakukan dan mana yang tidak pantas dilakukan. Norma-norma itu harus kita jaga,” imbuh Ro’uf.

Peringatan tersebut muncul ketika laporan dugaan hubungan W dengan Z sedang menunggu keputusan pimpinan DPRD. Sampai Rabu (16/9/2026), surat aduan tersebut belum didisposisikan kepada BK karena masih dibahas dalam forum pimpinan.

Ro’uf mengatakan pimpinan DPRD memiliki waktu tujuh hari untuk membahas laporan sebelum menentukan langkah berikutnya.

Dengan demikian, polemik tersebut belum memasuki tahap pemeriksaan etik secara resmi. BK DPRD baru dapat menentukan mekanisme penanganan setelah menerima disposisi dari pimpinan.

Sementara dari sisi hukum, kuasa hukum S juga menyiapkan langkah berbeda. Selain pengaduan ke DPRD, mereka menyatakan akan membawa perkara tersebut ke Polres Rembang.

Kuasa hukum S, Darmawan Budhiarto, mengatakan pihaknya merencanakan pelaporan pada Senin (21/9/2026), setelah proses tujuh hari di lingkungan DPRD berjalan.

“Terburuknya hari Senin 21 September 2026, biar tepat tujuh harinya setelah BK. Nanti kita laporkan ke Polres Rembang,” kata Darmawan.

Ia menyebut laporan tersebut akan diarahkan pada dugaan tindak pidana perzinaan dengan merujuk Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Langkah tersebut menjadi jalur berbeda dari pengaduan etik yang sedang menunggu disposisi pimpinan DPRD. Jika benar dilaporkan, materi perkara akan diuji melalui mekanisme hukum pidana yang memiliki tahapan pembuktian tersendiri.

Sebelumnya, kuasa hukum S juga mengklaim memiliki foto, video dan percakapan WhatsApp yang mereka sebut berkaitan dengan dugaan hubungan W dan Z. Materi tersebut menurut mereka akan diserahkan kepada lembaga yang berwenang, bukan semata-mata dipublikasikan.

Di sisi lain, W hingga Rabu (16/9/2026) belum memberikan respons terhadap konfirmasi wartawan. Pesan singkat dan sambungan telepon yang dilayangkan untuk meminta klarifikasi atas seluruh tudingan tersebut belum memperoleh jawaban.

Polemik ini masih berada dalam tahap dugaan dan laporan. Klaim mengenai lima kali pertemuan saat kunker, dugaan hubungan pribadi, maupun materi foto, video dan percakapan masih harus diuji melalui mekanisme resmi.

Satu hal yang sudah jelas, persoalan tersebut kini tidak lagi berhenti pada cerita antara individu. Aduan telah masuk ke DPRD, pimpinan lembaga sudah memberikan respons, dan pihak pelapor menyiapkan langkah hukum berikutnya.

Tinggal menunggu apakah surat aduan itu benar-benar turun ke Badan Kehormatan dan apakah rencana pelaporan ke Polres Rembang benar-benar dilayangkan. Setelah itu, pembuktian akan berbicara lebih jauh daripada sekadar perang klaim di ruang publik.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru