Pemerintah Kecamatan Jepon Terbitkan Peraturan Camat, Layanan PBB-P2 Door to Door Kini Punya Landasan

Reporter : Redaksi
Kebersamaan Camat Jepon Andi Nurrohman dengan Plt. Sekda Blora Dasiran. (Istimewa)

Blora, MEMANGGIL.CO - Pemerintah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, memperkuat pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui pola door to door. Penguatan tersebut ditandai dengan penerbitan Peraturan Camat tentang Optimalisasi Layanan Pajak PBB-P2 melalui pola pelayanan door to door.

Peraturan tersebut menjadi landasan pelaksanaan pelayanan PBB-P2 agar berjalan lebih terarah, sistematis, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

Camat Jepon Andi Nurrohman, S.IP., M.M., mengatakan penerbitan peraturan camat dilakukan sebagai bentuk penguatan sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan pelayanan PBB-P2 di wilayah Kecamatan Jepon.

“Sebagai bentuk penguatan dan kepastian dalam pelaksanaan pelayanan PBB-P2, Kecamatan Jepon melakukan langkah strategis dengan menerbitkan Peraturan Camat tentang Optimalisasi Layanan Pajak PBB-P2 melalui pola pelayanan door to door,” kata Camat Andi, panggilannya. 

Menurutnya, keberadaan peraturan tersebut tidak hanya menjadi dokumen administratif. Regulasi itu sekaligus menjadi pedoman agar pelaksanaan pelayanan kepada wajib pajak dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan konsisten.

“Peraturan Camat ini menjadi landasan dalam pelaksanaan pelayanan PBB-P2 yang lebih terarah, sistematis, terkoordinasi, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Melalui pola pelayanan door to door, Kecamatan Jepon mengubah pendekatan pelayanan PBB-P2. Masyarakat tidak lagi semata-mata menjadi pihak yang harus datang ke kantor pelayanan, tetapi petugas hadir langsung di tengah masyarakat.

Pola tersebut diarahkan untuk mendekatkan akses pelayanan kepada wajib pajak sekaligus memastikan informasi mengenai kewajiban PBB-P2 dapat diterima secara langsung.

Camat Andi menjelaskan, petugas tidak hanya bertugas membantu proses pembayaran. Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah aktivitas pelayanan yang dilakukan secara langsung kepada wajib pajak.

“Melalui pola door to door, pelayanan tidak hanya menunggu masyarakat datang ke kantor, tetapi petugas hadir secara langsung di tengah-tengah masyarakat, mendekatkan akses pelayanan kepada wajib pajak,” jelasnya. 

Kehadiran petugas di lapangan juga menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

Wajib pajak dapat memperoleh informasi mengenai perpajakan sekaligus mendapatkan pendampingan ketika mengalami kendala dalam proses pembayaran PBB-P2.

Bukan Sekadar Menagih Pajak

Dalam pola pelayanan tersebut, petugas memiliki beberapa tugas. Mulai dari memberikan informasi dan edukasi perpajakan, membantu proses pembayaran, melakukan pemantauan, hingga memberikan tindak lanjut terhadap wajib pajak yang masih memiliki kewajiban PBB-P2.

Dengan demikian, pola door to door tidak semata-mata ditempatkan sebagai metode penagihan. Pendekatan tersebut juga menjadi sarana pelayanan dan edukasi kepada masyarakat.

Camat Andi mengatakan, petugas diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada wajib pajak mengenai kewajiban PBB-P2 dengan pendekatan pelayanan yang lebih dekat.

“Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan informasi dan edukasi perpajakan, membantu proses pembayaran, melakukan pemantauan, serta memberikan tindak lanjut terhadap wajib pajak yang masih memiliki kewajiban PBB-P2,” katanya.

Pendekatan tersebut juga memungkinkan petugas mengetahui kondisi di lapangan secara lebih langsung. Wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dapat memperoleh informasi dan tindak lanjut sesuai mekanisme pelayanan yang diterapkan.

Dorong Pelayanan Lebih Mudah dan Transparan

Pemerintah Kecamatan Jepon menempatkan kemudahan akses sebagai salah satu bagian penting dalam penguatan pelayanan PBB-P2.

Dengan petugas hadir di tengah masyarakat, proses pelayanan diharapkan menjadi lebih mudah dijangkau oleh wajib pajak. Di sisi lain, edukasi secara langsung dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban perpajakan.

Langkah tersebut juga diarahkan untuk membangun pelayanan yang mengedepankan keterbukaan dan pertanggungjawaban.

Camat Andi menegaskan, penerbitan Peraturan Camat dan penerapan pola door to door merupakan bagian dari komitmen Kecamatan Jepon dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik.

“Langkah ini merupakan wujud komitmen Kecamatan Jepon untuk menghadirkan pelayanan publik yang mudah, dekat, ramah, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Peraturan Camat Jadi Pedoman Pelaksanaan

Dengan diterbitkannya Peraturan Camat tentang Optimalisasi Layanan Pajak PBB-P2 melalui pola door to door, pelaksanaan pelayanan di Kecamatan Jepon memiliki landasan yang lebih jelas.

Petugas di lapangan tidak hanya menjalankan aktivitas pelayanan secara insidental, tetapi bekerja berdasarkan pola yang diarahkan untuk berjalan secara sistematis dan berkelanjutan.

Skema tersebut mencakup rangkaian pelayanan mulai dari penyampaian informasi kepada wajib pajak, edukasi perpajakan, bantuan pembayaran, pemantauan, hingga tindak lanjut terhadap kewajiban PBB-P2 yang belum diselesaikan.

Bagi Pemerintah Kecamatan Jepon, penguatan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun pola pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan PBB-P2.

Pelayanan door to door juga menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam proses optimalisasi pajak daerah. Pemerintah Kecamatan Jepon hadir memberikan kemudahan, sementara wajib pajak mendapatkan akses yang lebih dekat untuk memenuhi kewajibannya.

Melalui pola tersebut, Pemerintah Kecamatan Jepon berharap pelayanan PBB-P2 dapat berjalan lebih terarah dan konsisten, dengan tetap mengedepankan prinsip pelayanan publik yang mudah, dekat, ramah, transparan, dan akuntabel.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru