Blora, MEMANGGIL.CO - Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mencapai Rp1.217.503.222 hingga 21 September 2026. Nilai tersebut setara 59,68 persen dari total ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2026 yang mencapai Rp2.040.172.118.
Data tersebut tercantum dalam Rekapitulasi Nilai Ketetapan dan Realisasi PBB-P2 Kecamatan Jepon yang diterbitkan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora dengan periode data hingga 21 September 2026 pukul 14.40 WIB.
Dari total ketetapan tersebut, terdapat 37.946 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Sementara jumlah SPPT yang telah terealisasi mencapai 23.086 SPPT, dengan sisa piutang pokok tercatat Rp822.668.896 dari 14.860 SPPT.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya Kecamatan Jepon meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah melalui pendekatan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat.
Kelurahan Jepon Capai Realisasi Rp203,99 Juta
Jika dilihat berdasarkan desa dan kelurahan, Kelurahan Jepon menjadi salah satu wilayah dengan nilai realisasi terbesar. Dari ketetapan PBB-P2 sebesar Rp294.311.455, realisasi pokok di Kelurahan Jepon mencapai Rp203.999.960. Jumlah tersebut berasal dari 2.750 SPPT yang telah terealisasi dari total 3.789 SPPT.
Dengan capaian tersebut, persentase realisasi PBB-P2 Kelurahan Jepon mencapai 69,31 persen. Sementara piutang pokok yang masih tercatat sebesar Rp90.311.495 dari 1.039 SPPT. Angka tersebut memperlihatkan bahwa pembayaran PBB-P2 di Kelurahan Jepon telah berjalan cukup aktif hingga memasuki pekan ketiga September.
Capaian tersebut juga menjadi konteks penting bagi penerapan pola pelayanan door to door PBB-P2 yang sebelumnya didorong Kecamatan Jepon. Melalui pendekatan tersebut, pelayanan pembayaran pajak diarahkan lebih dekat kepada wajib pajak.
Realisasi PBB-P2 Berbeda di Setiap Desa
Data BPPKAD menunjukkan capaian pembayaran PBB-P2 di 25 desa dan kelurahan di Kecamatan Jepon masih bervariasi. Beberapa wilayah mencatat persentase realisasi di atas 80 persen. Desa Palon menjadi wilayah dengan capaian 100 persen, setelah seluruh ketetapan sebesar Rp56.593.416 terealisasi.
Kemudian Desa Jatirejo mencapai 88,49 persen, Desa Gedangdowo 85,99 persen, dan Desa Gersi 84,60 persen. Sementara Desa Jomblang mencatat realisasi 81,85 persen. Data tersebut menunjukkan adanya perbedaan capaian pembayaran antarwilayah di Kecamatan Jepon.
Di sisi lain, masih terdapat sejumlah desa dengan persentase realisasi yang berada di bawah 50 persen. Desa Puledagel misalnya, baru mencapai 5,83 persen dari ketetapan Rp60.312.331.
Kemudian Desa Waru tercatat 18,22 persen, Desa Brumbung 25,72 persen, Desa Kemiri 26,94 persen, dan Desa Tempelemahbang 33,52 persen. Adapun Desa Ngampon mencapai 36,27 persen dan Desa Semanggi 47,37 persen.
Door to Door Jadi Strategi Mendekatkan Layanan
Camat Jepon Andi Nurrohman, S.IP., M.M., menjelaskan bahwa pelayanan pembayaran PBB-P2 melalui pola door to door dirancang untuk mendekatkan pemerintah kepada wajib pajak.
Menurutnya, pendekatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan mengejar penerimaan pajak, tetapi juga memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
“Dengan semangat inovasi, kolaborasi, dan pelayanan yang humanis, kita wujudkan optimalisasi pendapatan daerah bukan hanya dengan menunggu masyarakat datang, tetapi dengan menghadirkan pelayanan hingga lebih dekat kepada masyarakat,” kata Camat Andi, panggilannya.
Ia menilai penguatan pelayanan diperlukan di tengah tuntutan efisiensi dan keterbatasan sumber daya pemerintah.
“Efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan. Justru menjadi momentum untuk menghadirkan cara-cara baru yang lebih sederhana, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Masih Ada Rp822,66 Juta Piutang Pokok
Meski realisasi PBB-P2 Kecamatan Jepon telah mencapai lebih dari Rp1,2 miliar, data BPPKAD masih menunjukkan terdapat Rp822.668.896 piutang pokok. Nilai tersebut berasal dari 14.860 SPPT yang belum terealisasi dari total 37.946 SPPT yang masuk dalam ketetapan tahun pajak 2026.
Kondisi tersebut membuat pelayanan dan penagihan PBB-P2 masih menjadi pekerjaan yang perlu dilanjutkan hingga akhir tahun pajak. Dengan pendekatan door to door, Kecamatan Jepon berupaya mengurangi hambatan pembayaran dengan membawa layanan lebih dekat ke masyarakat.
Camat Andi menyebut pola tersebut juga menjadi ruang untuk membangun komunikasi antara pemerintah dan wajib pajak.
“Sebuah pendekatan pelayanan yang mendekatkan pemerintah kepada wajib pajak, memberikan kemudahan dalam pembayaran, sekaligus membangun komunikasi dan kesadaran bersama akan pentingnya pajak bagi pembangunan daerah,” kata Andi.
Data per 21 September 2026 tersebut masih dapat berubah seiring masuknya pembayaran PBB-P2 berikutnya. Karena itu, capaian 59,68 persen merupakan posisi realisasi berdasarkan periode yang tercantum dalam dokumen BPPKAD, bukan angka final penerimaan PBB-P2 Kecamatan Jepon untuk tahun pajak 2026.