Curanmor 10 TKP di Mojokerto Terbongkar, 1 Pelaku dan 3 Penadah Dibekuk Polisi

Reporter : Siswoyo Zies
Pelaku curanmor 10 TKP saat di amankan oleh Satreskrim polres Mojokerto. (Zies)

Mojokerto, MEMANGGIL.CO - Polisi membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar sejumlah wilayah di Kabupaten Mojokerto. Satu pelaku utama dan tiga orang yang diduga sebagai penadah ditangkap setelah penyelidikan mengungkap sedikitnya 10 tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku utama diketahui bernama Moch Ikhsanul Mukminin (34), warga Desa Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan tiga orang yang diduga sebagai penadah yakni Fathur Rosi (25), warga Sidotopo, Kenjeran, Surabaya; Jamaluddin (35), warga Wonokusumo, Semampir, Surabaya; dan Mohammad Syafi (27), warga Rongdalam, Omben, Sampang.

Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indra Waspada mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan terhadap laporan kehilangan sepeda motor di sejumlah wilayah Kabupaten Mojokerto.

Petugas kemudian menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, polisi mendapatkan petunjuk mengenai identitas pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan.

"Petugas melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan," kata Grandika, Selasa (22/9/2026).

Ikhsanul ditangkap di Jalan Raya Pekukuhan, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui pencurian Honda Scoopy bernomor polisi S 4189 NAD di Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging, pada 18 Juli 2026.

Saat kejadian, sepeda motor korban terparkir di teras rumah dengan kondisi kunci masih tertancap. Korban kemudian masuk ke dalam rumah.

Tak lama berselang, korban mendengar suara sepeda motor dari arah teras. Korban sempat mengira kendaraan tersebut digunakan anggota keluarganya. Namun setelah mengecek, sepeda motor tersebut telah raib.

"Korban baru mengetahui kendaraannya hilang setelah mengecek ke teras rumah. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta," ujar Grandika.

Dari pemeriksaan terhadap Ikhsanul, polisi kemudian mengungkap modus yang digunakan. Pelaku disebut berangkat dari tempat kosnya di Pasuruan menuju Mojokerto menggunakan angkutan umum.

Sesampainya di Mojosari, pelaku berjalan kaki sambil mencari sepeda motor yang dapat dijadikan sasaran. Kendaraan yang ditinggalkan dengan kunci masih tertancap menjadi target.

Setelah memastikan kondisi sekitar sepi, pelaku mendorong sepeda motor menjauh dari rumah korban. Setelah berada di lokasi yang dianggap aman, kendaraan kemudian dinyalakan dan dibawa kabur.

"Pelaku memilih kendaraan secara acak. Setelah melihat kondisi sekitar aman, sepeda motor didorong menjauh dari rumah korban, kemudian dinyalakan dan dibawa pergi," jelasnya.

Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan Ikhsanul di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Pungging, Bangsal, Ngoro, dan Mojosari. Dari pendalaman penyidikan, total 10 TKP berhasil diungkap.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tiga orang yang diduga menerima atau menampung kendaraan hasil pencurian. Ketiganya adalah Fathur Rosi, Jamaluddin, dan Mohammad Syafi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Scoopy, telepon seluler, dan uang tunai.

Dari penelusuran polisi, Ikhsanul dan Mohammad Syafi diketahui pernah terlibat perkara pidana sebelumnya.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 476 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Mereka juga disangkakan Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru