Mojokerto, MEMANGGIL.CO – Berbekal racikan bahan oli tanpa standar pengujian laboratorium, bisnis pelumas mesin merek MARS di Kabupaten Mojokerto mampu menghasilkan omzet hingga Rp1,56 miliar hanya dalam enam bulan. Produk tersebut bahkan telah dipasarkan ke sejumlah daerah di Jawa Timur.

Namun, bisnis yang menjanjikan keuntungan besar itu akhirnya terbongkar. Polisi menemukan bahwa oli yang diproduksi tidak mengantongi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).

Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengungkap praktik produksi dan peredaran oli ilegal tersebut pada Selasa (27/10/2026).

Seorang pria berinisial FR (43), warga Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, diamankan. Ia diketahui sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab produksi.

‎Kapolres Mojokerto Kota AKBP Doddy Munandar mengungkapkan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran oli mesin yang tidak dilengkapi tanda SNI dan NPT di kawasan Jalan Bypass Kota Mojokerto.

‎"Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat patroli, anggota menemukan dua orang membawa empat jeriken oli merek MARS. Dari temuan tersebut, penyelidikan kami kembangkan hingga berhasil menemukan lokasi produksinya," ungkap Doddy dalam konferensi pers, Jumat (6/11/2026).

‎Penelusuran polisi mengarah ke sebuah gudang di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mendapati FR bersama seorang karyawan berinisial DMA di lokasi tersebut.

‎Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses produksi. Oli MARS diketahui tidak memiliki NPT, tidak dilengkapi sertifikat produk penggunaan tanda SNI (SPPT-SNI), tidak pernah diuji di laboratorium, serta diproduksi tanpa perizinan berusaha.

‎Modus produksinya pun terbilang sederhana. Sejak April 2026, FR menyewa gudang tersebut untuk mengolah bahan baku base oil. Bahan itu dipanaskan, kemudian dicampur pengental berupa biji plastik dan aditif agar menghasilkan tekstur kental menyerupai oli SAE 40 atau SAE 50.

‎"Yang menjadi persoalan, proses pencampuran dilakukan tanpa takaran berdasarkan standar teknis dan tanpa pengujian laboratorium. Padahal, produk pelumas harus memenuhi ketentuan standar yang berlaku sebelum dipasarkan kepada masyarakat," jelas Doddy.

‎Setelah selesai diproduksi, oli dikemas dalam jeriken berkapasitas 19 liter dan drum sekitar 190 liter. Untuk meyakinkan pembeli, kemasan diberi label MARS dengan tulisan Fully Synthetic, kode SAE, serta kolom NPT yang dibiarkan kosong.

‎Bahkan, pada kemasan dicantumkan nama PT Gemilang Citra Nusantara yang disebut belum berbadan hukum.

Produk kemudian dipasarkan melalui grup WhatsApp sales dan didistribusikan ke toko-toko di Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang, Situbondo, Bondowoso, hingga sejumlah daerah lain di Jawa Timur.

‎Dari bisnis tersebut, tersangka diperkirakan meraup omzet sekitar Rp260 juta setiap bulan. Terhitung sejak Mei hingga Oktober 2026, total omzet penjualan mencapai Rp1,56 miliar.

‎Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari 55 jeriken kosong, satu jeriken berisi oli siap edar, sembilan drum bahan oli berwarna kuning, empat drum bahan oli lainnya, hingga sepuluh drum kosong.

‎Petugas juga mengamankan alat pengaduk atau mixer, mesin diesel, pompa listrik dan manual, tiga kempu bahan berwarna kuning, sejumlah sampel oli, puluhan label kemasan, serta ratusan tutup jeriken.

‎Selain peralatan produksi, polisi menyita satu laptop Asus, ponsel Vivo V25, printer Canon, rekening koran, enam lembar faktur penjualan, dan empat lembar data penjualan.

‎Doddy menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak praktik produksi dan peredaran produk industri yang tidak memenuhi ketentuan. Terlebih, pelumas mesin merupakan produk yang digunakan masyarakat untuk menunjang kinerja kendaraan dan mesin.

‎"Kami akan mendalami seluruh rangkaian produksi dan distribusinya, termasuk aliran hasil penjualan. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli oli, terutama dengan memperhatikan legalitas dan standar produk yang tercantum pada kemasan," tegasnya.

‎Atas perbuatannya, FR dijerat ketentuan pidana terkait produksi dan peredaran barang industri berupa oli pelumas mesin yang tidak memenuhi SNI wajib serta tidak sesuai standar yang dipersyaratkan. Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.