Operasi Gabungan Temukan 782 Batang Rokok Ilegal di Sulang Rembang

Reporter : Miftachussolichin
Tim Gabungan menyita rokok ilegal dengan cukai tidak peruntukkan di salah satu toko kelontong di Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang.

Rembang, MEMANGGIL.CO - Tim gabungan menemukan 782 batang rokok ilegal dalam operasi penertiban Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, Selasa (22/9/2026).

Ratusan batang rokok tersebut ditemukan dari pemeriksaan terhadap tiga toko kelontong yang diduga menjadi lokasi peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.

Operasi melibatkan Satpol PP Kabupaten Rembang, Bea Cukai Kudus, Kejaksaan Negeri, Kepolisian, TNI, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen, mengatakan barang yang ditemukan terdiri atas rokok dengan kesalahan peruntukan pita cukai dan rokok polos tanpa pita cukai.

“Rokok ilegal yang ditemukan terdiri dari rokok dengan kesalahan peruntukan pita cukai serta rokok tanpa pita cukai atau polos, dengan jumlah keseluruhan 782 batang,” kata Karnen.

Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Kudus untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Petugas juga memeriksa dokumen kependudukan pemilik toko yang kedapatan menjual rokok tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan para pemilik toko merupakan warga lokal.

Pedagang Mengaku Tak Mengetahui Pelanggaran Cukai
Sejumlah pedagang yang diperiksa mengaku tidak memahami ketentuan mengenai kesalahan peruntukan pita cukai. Mereka menyebut rokok tersebut diperoleh melalui sistem titipan dari sales atau agen distributor.

Salah seorang pemilik toko di Kecamatan Sulang, Taufik, mengatakan dirinya tidak mengetahui produk yang dititipkan kepadanya bermasalah dari sisi ketentuan cukai.

“Sebelumnya saya tidak tahu jika ada kategori cukai yang salah peruntukan dan melanggar undang-undang. Produk ini murni titipan sales dan ke depan kami akan lebih berhati-hati,” ujarnya.

Pedagang lainnya, Mbah Parihadi, mengaku baru sekitar dua bulan menjual produk tersebut karena adanya permintaan konsumen. Ia juga menyatakan tidak mengetahui pita cukai pada rokok yang dijualnya masuk kategori salah peruntukan.

“Saya tidak paham kalau pita cukainya salah peruntukan. Kalau sejak awal tahu melanggar aturan, saya tidak akan berani menjualnya,” katanya.

Selain melakukan penindakan, petugas gabungan memberikan sosialisasi kepada para pedagang mengenai ketentuan peredaran hasil tembakau.

Masyarakat dan pelaku usaha retail diimbau tidak menjual, memajang, maupun membantu mendistribusikan produk hasil tembakau yang tidak dilengkapi pita cukai sesuai ketentuan.

Operasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan pemahaman pedagang mengenai aturan Barang Kena Cukai.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru