Ironi Penegakan Hukum di Negeri +62: Gerebek 3 Legislator Gerindra, 7 Polisi Bukan Dapat Penghargaan Malah Dimutasi

Reporter : Redaksi
Ilustrasi topi polisi di Negeri +62. (Istimewa)

Surabaya, MEMANGGIL.CO - Mutasi tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Ketujuh personel tersebut dipindahkan tak lama setelah terlibat dalam penggerebekan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra yang diduga terlibat pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya.

Peristiwa ini memunculkan tanda tanya. Sebab, personel yang melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika justru harus meninggalkan satuan yang selama ini menjadi tempat mereka bertugas.

Di tengah perhatian publik terhadap kasus tersebut, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan akhirnya angkat bicara. Ia membenarkan tujuh anak buahnya terkena mutasi berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026.

Namun, alasan yang disampaikan bukan semata-mata penyegaran organisasi. Luthfie menyebut terdapat dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang kini sedang diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.

"Mutasi di jajaran Polrestabes Surabaya, dan terkait dengan tujuh anggota Sat Narkoba yang memang terkena mutasi, itu memang saat ini diduga ada dugaan pelanggaran terhadap SOP," kata Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Senin (2/11/2026).

Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap ketujuh personel tersebut masih berlangsung secara intensif.

"Nah, makanya yang saya sampaikan tadi, itu kan diduga ada pelanggaran terhadap SOP yang dilakukan, dan saya sampaikan saat ini intensif Propam Polda Jawa Timur sedang melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Meski demikian, Kapolrestabes tidak merinci secara terbuka bentuk pelanggaran SOP yang dituduhkan kepada ketujuh anggota tersebut.

Saat ditanya apakah dugaan pelanggaran itu berkaitan langsung dengan penggerebekan tiga legislator Gerindra, Luthfie tidak memberikan jawaban tegas.

Situasi inilah yang membuat keputusan mutasi tersebut semakin menjadi perhatian. Publik kini menunggu penjelasan mengenai prosedur apa yang sebenarnya dilanggar dan bagaimana hasil pemeriksaan Propam.

Tiga Anggota DPRD Ditangkap, Delapan Orang Positif Narkoba

Kasus yang menjadi latar belakang sorotan ini bermula dari penggerebekan di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9/2026) dini hari.

Polisi mengamankan delapan orang, termasuk tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra.

Ketiganya masing-masing berinisial ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Kabupaten Banyuwangi, serta UAM dari DPRD Kabupaten Malang.

Dari hasil pemeriksaan urine, kedelapan orang tersebut dinyatakan positif menggunakan narkotika. Tujuh orang terindikasi mengonsumsi ekstasi, sedangkan satu orang lainnya berinisial N terdeteksi menggunakan sabu dan ekstasi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Namun, penanganan perkara terhadap delapan orang tersebut kemudian tidak berujung pada penahanan. Mereka menjalani proses melalui mekanisme restorative justice dan rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi.

Keputusan tersebut disebut berkaitan dengan jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas sebagaimana diatur dalam ketentuan yang menjadi dasar penerapan mekanisme tersebut.

Tujuh Polisi Bergeser ke Polsek, Posisi Jabatan Berubah

Mutasi tujuh personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tertuang dalam surat telegram yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya.

Tiga di antaranya merupakan perwira. IPTU Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya menjabat Kanit 1 Satresnarkoba kini dipindahkan menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng.

IPTU Aan Dwi Satriyo Yudho yang sebelumnya menjabat Kasubnit 1 Unit 1 dialihkan menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya.

Sementara IPDA Andri Kiki yang sebelumnya menjabat Kasubnit kini bertugas sebagai Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.

Mutasi juga menyasar empat anggota bintara. AIPTU Sri Ismanto dan AIPTU Anton Yuniarso dipindahkan ke Polsek Tegalsari. AIPDA Rico Pramana bergeser ke Polsek Tambaksari, sedangkan Bripka Rangga Pinileh ditempatkan di Polsek Genteng.

Perpindahan tersebut membuat tujuh personel yang sebelumnya berada di lingkungan Satresnarkoba kini bertugas di sejumlah satuan dan polsek berbeda.

IPW Soroti Dugaan Intervensi

Keputusan mutasi ini turut mengundang perhatian Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menilai terdapat potensi intervensi pihak luar di balik keputusan pemindahan tujuh anggota tersebut. Menurutnya, waktu pelaksanaan mutasi yang berdekatan dengan penangkapan tiga anggota DPRD perlu dicermati.

"Ini ada potensi memang (dugaan) intervensi. Memang penangkapan tiga anggota DPRD tersebut kan terpublikasi dan tentu membuat malu. Tapi itu kan konsekuensi dan menurut saya harus dipublikasikan," kata Sugeng.

Ia meminta agar dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara benar-benar diperiksa. Sebab, apabila tidak ditemukan pelanggaran, keputusan mutasi tersebut berpotensi menimbulkan dugaan adanya campur tangan pihak lain.

Meski demikian, dugaan intervensi tersebut merupakan pandangan IPW dan belum menjadi kesimpulan hasil pemeriksaan resmi.

Polda Jatim Minta Publik Tidak Berspekulasi

Di sisi lain, Polda Jawa Timur membenarkan adanya rotasi atau mutasi sejumlah personel di lingkungan Polrestabes Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan adanya hubungan sebab-akibat antara mutasi tujuh polisi dengan penanganan perkara narkotika yang melibatkan tiga anggota DPRD.

Menurutnya, dugaan keterkaitan tersebut harus didasarkan pada fakta dan keterangan resmi.

Polda Jatim juga menegaskan penanganan setiap perkara narkotika harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum, tanpa membedakan latar belakang maupun status pihak yang ditangani.

Sementara itu, DPD Partai Gerindra Jawa Timur sebelumnya telah merekomendasikan pemecatan terhadap tiga kadernya yang terseret kasus tersebut. Rekomendasi itu selanjutnya diproses melalui mekanisme internal partai.

Kini, perhatian publik tertuju pada hasil pemeriksaan Propam Polda Jatim terhadap tujuh anggota Satresnarkoba tersebut.

Pertanyaan yang masih menunggu jawaban adalah apa bentuk pelanggaran SOP yang diduga terjadi, apakah benar berkaitan dengan operasi penggerebekan, dan bagaimana hasil pemeriksaan terhadap personel yang melakukan penindakan.

Transparansi hasil pemeriksaan menjadi penting agar mutasi tersebut tidak memunculkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru