Jakarta, MEMANGGIL.CO - Masyarakat kini memiliki jalur khusus untuk melaporkan dugaan peredaran beras oplosan hingga penyimpangan distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Badan Pangan Nasional (Bapanas) membuka saluran pengaduan langsung melalui nomor khusus 08111-312-312. Menariknya, nomor tersebut disebut dipegang langsung oleh Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman.
Langkah ini membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi peredaran beras di pasaran. Terlebih, dugaan praktik pengoplosan beras dan penyimpangan distribusi beras SPHP menjadi persoalan yang membutuhkan pengawasan bersama.
Melalui unggahan akun Instagram resmi @badanpangannasional, masyarakat diajak tidak tinggal diam apabila menemukan indikasi pelanggaran dalam perdagangan beras.
"LAPOR PAK AMRAN: TEMUKAN BERAS OPLOSAN? SEGERA LAPORKAN!" demikian seruan Bapanas dalam publikasi tersebut, dikutip Senin (2/11/2026).
Bapanas juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawal peredaran beras agar tetap aman dan sesuai ketentuan.
"Sobat Pangan, yuk ikut berperan aktif dalam mengawal peredaran beras yang aman dan sesuai ketentuan!" tulis Bapanas.
Laporan Langsung ke Amran, Nomor Aduan 08111-312-312
Saluran pengaduan tersebut secara khusus dibuka untuk menampung laporan masyarakat terkait dugaan beras oplosan maupun penyelewengan beras SPHP.
Masyarakat yang menemukan indikasi praktik tersebut dapat langsung menghubungi nomor 08111-312-312.
Bapanas menyampaikan identitas masyarakat yang menyampaikan pengaduan dijamin kerahasiaannya.
"Nomor tersebut dipegang langsung oleh Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. Tenang, identitas Sobat Pangan dijamin kerahasiaannya!" demikian keterangan dalam unggahan tersebut.
Namun, masyarakat diminta tidak sekadar menyampaikan laporan tanpa informasi pendukung. Agar aduan dapat segera ditindaklanjuti, pelapor perlu menyertakan sejumlah data penting.
Pertama, lokasi kejadian secara jelas. Kedua, tanggal kejadian. Ketiga, bukti pendukung yang dapat memperkuat laporan, seperti dokumentasi foto atau video.
Kelengkapan informasi tersebut penting agar dugaan pelanggaran bisa ditelusuri dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Laporan Dikoordinasikan dengan Polri
Bapanas juga mengungkapkan bahwa setiap laporan masyarakat akan dikoordinasikan dengan jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sesuai wilayah kejadian.
Koordinasi tersebut dapat melibatkan Polda, Polres, Polsek hingga Bhabinkamtibmas.
Dengan mekanisme ini, laporan masyarakat diharapkan tidak berhenti sebagai pengaduan semata, tetapi dapat diteruskan untuk dilakukan penelusuran sesuai kewenangan aparat di wilayah masing-masing.
Pembukaan nomor aduan khusus ini sekaligus menjadi kesempatan bagi konsumen, pedagang maupun masyarakat luas untuk ikut mengawasi kualitas dan peredaran beras.
Terlebih, beras merupakan salah satu komoditas pangan utama yang menyangkut kepentingan jutaan masyarakat.
Bapanas mengajak masyarakat berani melaporkan apabila menemukan dugaan praktik beras oplosan maupun penyimpangan beras SPHP.
"Berani melapor, bantu jaga pangan Indonesia!" demikian pesan penutup dalam kampanye pengawasan pangan tersebut.
Bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran, dapat segera menyampaikan laporan melalui nomor 08111-312-312 dengan melampirkan lokasi, tanggal kejadian, serta bukti pendukung.