Cegah Korban Jiwa Terulang, PLN Imbau Warga Tuban Tak Pasang Jebakan Tikus Listrik

Reporter : Redaksi
Petugas ketika melakukan identifikasi korban meninggal dunia diduga akibat tersengat listrik jebakan tikus. (dok, memanggil.co)

Tuban, MEMANGGIL.COM – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero mengimbau masyarakat Kabupaten Tuban agar tidak menggunakan aliran listrik untuk memasang jebakan tikus di area persawahan. Penggunaan listrik sebagai perangkap hewan dinilai sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul insiden tragis yang menewaskan pasangan suami istri (pasutri) akibat diduga tersengat listrik jebakan tikus di ladang Desa Bulujowo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Senin (2/11/2026) pagi.

Baca juga: Cerita Pemilik Lahan Temukan Pasutri di Tuban Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus

Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jatirogo, Kabupaten Tuban, Yuniar Machmud G, menyampaikan keprihatinan sekaligus belasungkawa atas musibah yang menimpa kedua korban.

Diketahui, korban masing-masing berinisial S (49) dan istrinya, ST (60). Keduanya merupakan warga desa setempat dan ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian sekitar pukul 05.30 WIB.

"Peristiwa tersebut mengingatkan kita bahwa penggunaan listrik untuk jebakan tikus di area persawahan sangat membahayakan dan mengancam jiwa manusia," ungkap Yuniar.

Ia menjelaskan, aliran listrik yang digunakan untuk jebakan tikus tersebut berasal dari instalasi milik pelanggan atau pemilik lahan, bukan dipasang oleh petugas PLN.

Meski demikian, Yuniar menegaskan bahwa pemanfaatan listrik untuk perangkap hewan tidak diperbolehkan karena berisiko tinggi. Jebakan tersebut tidak hanya membahayakan pemilik lahan, tetapi juga orang lain yang beraktivitas atau melintas di sekitar persawahan.

Menurutnya, PLN selama ini telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sejumlah kecamatan terkait bahaya kelistrikan.

Baca juga: Mentan Amran Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Kecurangan Beras untuk Lindungi Konsumen

Edukasi tersebut mencakup berbagai aktivitas yang berisiko, seperti memotong pohon di sekitar jaringan listrik, memasang jebakan tikus menggunakan aliran listrik, hingga membangun konstruksi di dekat jaringan listrik.

"Jadi, kita sudah bersosialisasi di kecamatan terkait bahaya kelistrikan," jelasnya.

Terkait kemungkinan sanksi atas penggunaan listrik untuk jebakan tikus tersebut, Yuniar menyebut belum ada keputusan lebih lanjut. Ia menjelaskan bahwa instalasi yang digunakan merupakan milik pelanggan.

"Untuk sanksi belum kami putuskan. Itu merupakan ranah milik pelanggan. Murni memang itu dari pelanggan sendiri menggunakan kelistrikan sendiri," tambahnya.

Baca juga: Tak Sekadar Horor, Grand Whiz Trawas Suguhkan Halloween dengan Cita Rasa Lokal

Ia juga menjelaskan bahwa tanggung jawab PLN dalam penyaluran listrik berada hingga alat ukur kWh meter. Karena itu, pelanggan diminta menggunakan listrik secara bijak, aman, dan sesuai standar keselamatan.

"Jadi, tanggung jawab kami sampai kWh meter saja. Tolong listrik digunakan sebaik mungkin untuk keselamatan dan kepentingan bersama. Kita tidak bosan-bosannya bersosialisasi terkait bahaya kelistrikan," ujarnya.

PLN kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan aliran listrik sebagai perangkap hewan, termasuk untuk membasmi tikus di area persawahan. Masyarakat juga diminta memastikan instalasi listrik terpasang sesuai standar keamanan.

"Jadi, perangkap jebakan tikus dengan listrik sangat berbahaya bagi keselamatan manusia. Edukasi kepada masyarakat terkait bahaya tersebut sudah dilakukan. Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan bijak menggunakan listrik," pungkasnya.

Editor : Abdul Rohman

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru