Janji Gaji Rp16 Juta, WN Filipina Dipaksa Jadi Penipu Berkedok Agen FBI di Jaringan TPPO Internasional

Reporter : Siswoyo Zies
Kapolres Mojokerto ungkap kasus dugaan TPPO jaringan internasional.(Istimewa/Memanggil.co)

Mojokerto, MEMANGGIL.CO – Tawaran pekerjaan dengan gaji 1.000 dolar AS atau setara sekitar Rp16 juta per bulan justru menjadi pintu masuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional.

Seorang warga negara (WN) Filipina berinisial JR diduga menjadi korban eksploitasi setelah direkrut untuk bekerja sebagai operator call center.

Namun, kenyataannya, ia justru dipaksa terlibat dalam aksi penipuan daring dengan menyamar sebagai agen FBI untuk mengincar warga lanjut usia keturunan Jepang di Amerika Serikat.

Jaringan yang diduga mengeksploitasi sejumlah warga negara asing (WNA) tersebut diketahui beroperasi di kawasan Tretes, Kabupaten Pasuruan, hingga Trawas, Kabupaten Mojokerto. Kasus ini berhasil diungkap jajaran Polres Mojokerto setelah salah satu korban memberanikan diri meminta pertolongan.

‎Kasus tersebut berhasil dibongkar jajaran Polres Mojokerto setelah korban memberanikan diri meminta pertolongan.

Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, menjelaskan, awalnya JR direkrut melalui Facebook pada Juni 2026 oleh akun berinisial KN. Korban ditawari pekerjaan sebagai operator call center di Kamboja dengan iming-iming penghasilan menggiurkan.

‎Setelah menjalani dua kali wawancara melalui Telegram, korban justru diberangkatkan menggunakan dokumen perjalanan yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan.

Pada 8 Juli 2026, JR diminta datang ke Hotel Hilton Manila dan menerima tiket menuju Singapura serta dokumen perjalanan tujuan Fiji dengan keterangan pekerjaan sebagai penata rambut.

‎Pada 9 Juli 2026, JR bersama JD tiba di Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Keduanya dijemput pria tak dikenal, paspornya diminta, sempat dibawa ke kantor imigrasi, kemudian diantar menggunakan sedan putih menuju Villa Bromo, kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

‎Di lokasi tersebut, JR mulai mengalami eksploitasi. Selama Juli hingga September 2026, korban berada di bawah kendali seseorang yang mengaku bernama KG, warga Malaysia.

Melalui penerjemah berinisial H dan R, JR dipaksa melakukan scamming dengan menyamar sebagai agen FBI untuk menipu warga lanjut usia keturunan Jepang di Amerika Serikat. Bahkan, paspornya ditahan dan aktivitasnya dikendalikan.

‎Kapolres Mojokerto AKBP Erik mengungkapkan, korban juga diberikan sebuah iPhone 12 untuk menunjang aktivitas penipuan tersebut. Kenyataan yang dialami JR sangat bertolak belakang dengan janji pekerjaan yang disampaikan saat perekrutan.

"Korban dijanjikan pekerjaan dengan penghasilan besar, tetapi kenyataannya justru dipaksa melakukan penipuan," ungkapnya.

"‎Dokumen perjalanan ditahan dan kebebasannya dibatasi. Ini merupakan indikasi kuat adanya eksploitasi dalam tindak pidana perdagangan orang," tegasnya.

‎Upaya menghindari penggerebekan membuat jaringan tersebut memindahkan para WNA dari Tretes ke wilayah Trawas pada 28 September 2026.

JR bersama sejumlah WNA lainnya dibawa menggunakan kendaraan putih menuju Hotel Grand Whiz Trawas dan Hotel Royal Trawas. Mereka tiba sekitar pukul 18.00 WIB.

‎Namun, rencana tersebut tidak sepenuhnya berjalan mulus. Sekitar pukul 02.00 WIB pada 29 September 2026, JR nekat keluar dari kamar Hotel Grand Whiz Trawas dan meminta bantuan petugas keamanan hotel agar dapat dihubungkan dengan Kedutaan Besar Filipina.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti Polsek Trawas yang kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Mojokerto.

‎Berbekal informasi tersebut, polisi bergerak memeriksa Hotel Grand Whiz Trawas dan Hotel Royal Trawas untuk memastikan keselamatan seluruh WNA.

‎"Keberanian korban meminta bantuan menjadi titik penting pengungkapan kasus ini. Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak. Prioritas kami adalah menyelamatkan para korban dan memastikan mereka mendapatkan perlindungan," ungkap Erik. Rabu (4/11/2026).

‎Pengembangan kasus berlanjut hingga Bandara Internasional Juanda. Pada hari yang sama, polisi mengamankan dua WNA asal Taiwan ketika hendak terbang menuju Singapura. Penyelidikan kemudian mengarah ke Kabupaten Bondowoso.

Pada 2 Oktober 2026, petugas mengamankan 20 WNA Filipina dan satu WNA Taiwan saat berada dalam perjalanan darat.

‎Dengan demikian, total 23 WNA diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Polisi menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang berperan dalam perekrutan, pengangkutan, penempatan, pengendalian aktivitas hingga fasilitasi keberadaan para WNA tersebut di Indonesia. 

‎"Kami mendalami seluruh mata rantai jaringan ini, mulai dari perekrutan hingga dugaan keterlibatan pihak yang mengendalikan aktivitas scamming. Alat bukti terus dikumpulkan untuk mengungkap keterkaitan para pihak," pungkasnya.

Editor : Abdul Rohman

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru