Tuban, MEMANGGIL.CO – Penyegelan delapan pintu ruangan di lingkungan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Kabupaten Tuban oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berdampak terhadap pelayanan umat.
Pengurus kelenteng mengaku kesulitan mengakses sejumlah ruangan dan fasilitas yang selama ini digunakan untuk mendukung aktivitas peribadatan.
Penyegelan dengan pemasangan garis polisi (police line) tersebut dilakukan pada Senin (2/11/2026). Tindakan kepolisian itu berkaitan dengan laporan Tio Eng Bo atas dugaan tindak pidana perusakan anak kunci pada sejumlah pintu ruangan di lingkungan kelenteng yang dikenal sebagai salah satu kelenteng terbesar di Asia Tenggara tersebut.
Akibatnya, pengurus mengaku tidak leluasa menggunakan sejumlah fasilitas di dalam ruangan yang disegel. Kondisi tersebut dinilai menghambat pengelolaan kelenteng, terutama dalam memberikan pelayanan kepada umat yang datang untuk menjalankan ibadah.
Kuasa Hukum Pengurus TITD Kwan Sing Bio Tuban, Nang Engki Anom Suseno, membenarkan adanya penyegelan tersebut. Ia mengaku telah menerima laporan mengenai terganggunya pelayanan umat akibat sejumlah ruangan yang tidak dapat diakses.
"Sangat mengganggu karena praktis pengelolaan pelayanan terhadap umat untuk beribadah pasti terganggu," ungkap Engki, Selasa (3/11/2026).
Engki menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari hasil musyawarah umat pada 12 Oktober 2026. Dalam musyawarah itu, pengurus kelenteng di bawah kepemimpinan Ketua Umum Go Tjong Ping diberikan mandat dan kewenangan untuk mengelola serta menarik kembali aset kelenteng yang masih dikuasai Tio Eng Bo, perwakilan pihak Surabaya.
Menurutnya, mandat tersebut diberikan karena perjanjian pengelolaan kelenteng oleh pihak Surabaya telah berakhir pada akhir Desember 2024.
"Setelah itu, Go Tjong Ping melayangkan surat untuk meminta harta dan aset kelenteng yang masih dikuasai Tio Eng Bo," jelasnya.
Namun, karena permintaan melalui surat tersebut tidak mendapatkan respons, pengurus yang mengklaim memperoleh mandat dari hasil musyawarah umat kemudian mengambil langkah mengganti anak kunci sejumlah pintu ruangan di lingkungan kelenteng.
"Yang mengganti kunci adalah pengurus sesuai mandat umat, dan kemudian dilaporkan Tio Eng Bo ke Polda Jatim atas dugaan perusakan," terangnya.
Atas laporan tersebut, Engki menyebut tim Polda Jatim datang ke Tuban untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus mengidentifikasi dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Menurutnya, ruangan yang dipasangi garis polisi merupakan ruangan dengan anak kunci yang sebelumnya diambil atau diganti oleh pengurus.
Ia memahami pemasangan garis polisi merupakan bagian dari upaya kepolisian mengamankan TKP agar tidak terjadi perubahan kondisi maupun hilangnya barang bukti selama proses penyidikan.
Meski demikian, ia mempertanyakan pembatasan akses terhadap sejumlah ruangan yang menurutnya tidak berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana, terutama ruangan yang digunakan untuk kegiatan administrasi.
"Pertanyaan kami adalah yang diganti adalah kunci pintu, makanya yang disegel adalah kuncinya. Ruang yang digunakan sebagai administrasi tidak ada kaitannya dengan tindak pidana," jelas Engki.
Ia menambahkan, secara teknis pengurus sebenarnya masih bisa mengakses ruangan tertentu. Namun, demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan, pengurus memilih tidak memasuki ruangan yang telah dipasangi garis polisi.
"Memang yang disegel kuncinya. Secara orang memandang disegel semua," imbuhnya.
Kendati demikian, Engki menegaskan bahwa kondisi tersebut tetap berdampak terhadap kelancaran pengelolaan kelenteng. Sebab, sejumlah fasilitas yang dibutuhkan untuk mendukung pelayanan umat tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Karena itu, pihak pengurus memilih menghormati proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian. Namun, mereka berharap ada kepastian mengenai batas waktu penyegelan agar aktivitas pelayanan keagamaan tidak terus terganggu.
"Kami memohon kepada pimpinan penyidik yang ada di Polda Jatim untuk membuka manakala proses selesai, meskipun belum selesai. Kami memohon agar segera dibuka, agar ruangan-ruangan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperlancar pelayanan umat untuk beribadah," tandasnya.
Polda Jatim Tegaskan Ibadah Tetap Bisa Berlangsung
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast memberikan penjelasan terkait tindakan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim di TITD Kwan Sing Bio Tuban.
Ia meluruskan bahwa kegiatan yang dilakukan pada Senin (2/11/2026) merupakan olah TKP dalam rangka proses penyidikan atas laporan dugaan perusakan anak kunci pada delapan ruangan di lingkungan kelenteng.
"Tindakan terhadap ruangan tertentu dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan menjaga kondisi objek yang berkaitan dengan perkara selama proses olah TKP berlangsung," jelasnya.
Terkait aktivitas keagamaan, Jules menegaskan bahwa kegiatan peribadatan umat tetap dapat berlangsung.
Menurutnya, tindakan kepolisian hanya menyasar ruangan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan.
"Tindakan kepolisian hanya dilakukan terhadap ruang-ruang tertentu yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan, sehingga bukan merupakan penutupan terhadap keseluruhan area kelenteng maupun pelarangan aktivitas peribadatan," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa perkembangan penanganan perkara, termasuk materi dan hasil penyidikan, akan disampaikan sesuai tahapan proses hukum serta sepanjang informasi tersebut sudah dapat dipublikasikan.
Sementara itu, Tio Eng Bo yang disebut sebagai pihak pengelola kelenteng asal Surabaya hingga berita ini ditulis belum berhasil dikonfirmasi terkait penyegelan maupun laporan dugaan perusakan anak kunci yang dilayangkannya.