Bambang DH Soroti Netralitas Aparat Negara, Ingatkan Bahaya Alat Kekuasaan untuk Kepentingan Politik

Reporter : Saputra
Wali Kota Surabaya periode 2002-2010, Bambang DH.(ist/ Memanggil.co)

Surabaya, MEMANGGIL.CO - Netralitas aparat negara kembali menjadi sorotan. Mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH menilai, jika alat negara digunakan untuk kepentingan kekuasaan, maka demokrasi menjadi taruhannya.

Penilaian itu disampaikan Bambang DH dalam opini berjudul Alat Negara dan Kekuasaan: Dari Orde Baru Hingga Parcok.

Wali Kota Surabaya periode 2002-2010 ini menyoroti kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri. 

Dalam tulisan itu disebutkan, mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga jenderal telah ditetapkan sebagai tersangka, dan salah satu sasaran penyadapan yang diungkap penyidik adalah Presiden Prabowo Subianto.

Bambang yang pernah menjadi Anggota DPR RI periode 2019-2024 ini juga menegaskan, kasus tersebut bukan sekadar persoalan hukum. 

Ada pertanyaan mendasar tentang institusi yang diberi kewenangan dan fasilitas negara, namun diduga digunakan pejabatnya di luar koridor hukum.

Menurut Bambang, Polri memiliki kewenangan besar, mulai penegakan hukum hingga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Kewenangan itu harus dijalankan dengan profesionalisme dan integritas. Jika digunakan untuk kepentingan politik kelompok tertentu, kepercayaan masyarakat akan terkikis. 

Dampaknya, kepala desa dan kepala daerah berpotensi lebih takut kepada aparat daripada menjalankan mandat rakyat. 

Birokrasi pun bisa membangun loyalitas kepada patron kekuasaan, bukan kepada negara dan konstitusi.

"Inilah bahaya yang harus diwaspadai. Negara berisiko berubah menjadi milik penguasa, bukan milik seluruh rakyat," tulis Bambang. 

Ia mengingatkan, Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mengatur netralitas kepolisian dalam kehidupan politik. 

Prinsip itu juga menjadi bagian semangat Reformasi melalui Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri. 

Aparat negara harus berdiri di atas semua kepentingan politik. Bambang mengaitkan kondisi saat ini dengan sejarah Orde Baru. 

Saat itu, Presiden Soeharto menggunakan doktrin Dwifungsi ABRI, sehingga militer tidak hanya menjalankan fungsi pertahanan dan keamanan, tetapi juga masuk ke politik dan pemerintahan. 

Akibatnya, ruang oposisi dan kebebasan demokrasi terbatas. Reformasi 1998 melalui pemisahan TNI dan Polri serta penghapusan Dwifungsi ABRI, kata Bambang, seharusnya mengembalikan institusi negara ke fungsi konstitusionalnya.

Namun, menjelang Pilkada Serentak 2024 muncul istilah Partai Cokelat atau Parcok yang menggambarkan dugaan keberpihakan oknum aparat. 

Bambang mengutip pernyataan Ketua DPP PDI Perjuangan Yasonna Laoly pada November 2024 tentang laporan kepala desa di Sumatera Utara yang dipanggil aparat menjelang Pilkada.

Bambang menekankan tudingan tersebut harus diuji secara objektif dan tidak boleh digeneralisasi kepada seluruh anggota Polri. Namun, keresahan publik tidak boleh diabaikan.

Sebagai refleksi, ia mengutip pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dalam Habibie Democracy Forum November 2023. 

JK menilai Megawati Soekarnoputri memberi contoh demokrasi yang baik karena tidak menggunakan kekuasaan untuk mempertahankan jabatan pada Pemilu 2004, meski berhadapan dengan SBY-JK.

JK menyebut, jika Megawati menggunakan alat negara, SBY-JK mungkin tidak memenangkan pilpres saat itu.

Bambang menutup tulisannya dengan pesan bahwa kebesaran pemimpin tidak hanya diukur dari cara memperoleh kekuasaan, tetapi juga kesediaan memberi kesempatan yang sama kepada lawan politik.

"Alat negara harus menjadi penjaga negara, bukan penjaga kekuasaan. Sebab, negara ini milik seluruh rakyat Indonesia, bukan milik mereka yang sedang berkuasa," tutup Bambang.

Editor : Abdul Rohman

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru