Minus PDIP, 8 Fraksi DPR RI Tegaskan Tolak Sistem Pemilu Tertutup

Reporter : Khusni Mubarok
Minus PDIP, 8 Fraksi DPR RI Tegaskan Tolak Sistem Pemilu Tertutup. Foto : dpr.go.id

MEMANGGIL.CO – Rumor hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengembalian penerapan sistem proporsional tertutup di pemilu, mendapat tanggapan serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Sebanyak delapan fraksi DPR RI menegaskan menolak diterapkannya sistem pemilu proporsional tertutup.

Kedelapan fraksi tersebut berasal dari Partai Gerindra, Golkar, PKB, PPP, PAN, Partai Demokrat, NasDem, dan PKS. Hanya Fraksi PDIP yang absen dalam konferensi pers tersebut.

Baca juga: Politisi PDIP Soroti Keras Kasus Siswa SMPN 1 Blora Diduga Keracunan Menu MBG

Ketua Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir menyebut sistem proporsional terbuka sudah diterapkan sejak lama. Terlebih, kini proses pemilu juga sudah berjalan.

“Sistem terbuka itu sudah berlalu sejak lama. Kemudian kalau itu mau diubah itu sekarang proses pemilu sudah berjalan. Kita sudah menyampaikan DCS kepada KPU,” tegas Kahar dalam konferensi persnya di kompleks parlemen, Selasa (30/05/2023).

Baca juga: Kejar Percepatan Persetujuan FID, PRPP Perkuat Fondasi Standar K3L di Proyek GRR Tuban

Dalam konferensi pers ini, Partai Golkar diwakili oleh Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dan Ketua Fraksi Kahar Muzakir. PAN diwakili oleh Wakil Ketua MPR Yandri Susanto dan Ketua Fraksi PAN Saleh Daulay. Sementara Gerindra oleh Waketum Habiburokhman.

Kemudian PPP diwakili oleh Waketum Amir Uskara, PKS oleh Jazuli Juwani, NasDem oleh Ketua Fraksi Robert Rouw, Fathan Subchi mewakili PKB, dan Partai Demokrat oleh Ketua Fraksi Edhie Bsakoro Yudhoyono dan Hinca Pandjaitan.

Baca juga: SIAL InterFOOD 2025: Pameran Kuliner Internasional Perkuat Sektor MICE dan Ekonomi Indonesia

Sebelumnya, Denny Indrayana mengaku mendapat bocoran Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan penerapan sistem proporsional tertutup di pemilu.

Bocoran itu, kata Denny ia dapatkan dari sumber yang kredibel di MK. Ia pun mengaku nantinya enam hakim konstitusi akan mengabulkan, sementara tiga lainnya akan menyampaikan dissenting opinion.

Editor : Khusni Mubarok

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru