MEMANGGIL.CO - Pemkab Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengimbau para pemilik warung makan, restoran, dan kafe, memasang tirai penutup pintu selama bulan suci Ramadan 1444 hijriah/2023 Masehi.
Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan, bahwa pihaknya akan menerjunkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan ketertiban umum selama memasuki Ramadhan 1444 Hijriah.
Baca juga: Kumpulkan Ketum Parpol, Presiden Prabowo Sampaikan Pernyataan Tanggapi Kerusuhan dan Penjarahan
"Silakan pemilik warung makan membuka usahanya. Akan tetapi kami mengimbau pemilik warung makan maupun restoran tidak melakukan kegiatan usaha secara menyolok dengan cara memasang tirai penutup," katanya, Selasa (14/03/2023).
Selain itu masyarakat dilarang mengedarkan, menjual, atau menyajikan minuman mengandung alkohol selama memasuki bulan puasa dan Lebaran 2023.
Demikian pula, kata dia, masyarakat juga dilarang menyalakan petasan karena hal itu bisa mengganggu kenyamanan warga dan membahayakan orang lain maupun diri sendiri.
Baca juga: Tegas! PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI
"Kami minta masyarakat harus bisa menjaga situasi kondusif, ketertiban umum, serta kenyamanan selama memasuki Ramadhan dan Lebaran 2023," katanya.
Lani Dwi Rejeki mengatakan pengawasan ketertiban umum akan dilakukan oleh Satpol PP, perlindungan masyarakat, Polri, dan TNI, dengan melakukan operasi selama Ramadan.
Baca juga: Tegas! Partai NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI
Pemkab Batang bersama stakeholder, kata dia, akan menindak tegas pada para pelanggar yang mengganggu ketertiban umum.
"Oleh karena itu jika ada yang ketahuan, ada warga masih menjual, membakar, atau menyalakan petasan, akan langsung disita dan dibina atau diberikan sanksi," kata Bupati Lani.
Editor : Ahmad Adirin