Kemenkes Pastikan Dokter dan Nakes Tak Bisa Serta Merta Dipidana

Reporter : Ma'rifah Nugraha
Ilustrasi dokter dan tenaga kesehatan (nakes) (Memanggil.co/Freepik)

MEMANGGIL.CO - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan dokter dan tenaga kesehatan (nakes) dalam menjalankan pelayanannya lebih dilindungi dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan yang disahkan bulan lalu. Contohnya, dokter dan nakes tak bisa langsung dipidana atau diperiksa polisi usai dilaporkan terkait pelayanan.

"Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta-merta melakukan pemeriksaan," kata Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Sundoyo, dilansir Antara, Senin (21/8/2023).

Baca juga: KAI Daop 4 Semarang Catat Lonjakan Penjualan Tiket KA untuk Mudik Lebaran 2026

Dia mencontohkan, dalam kondisi darurat, ketika tenaga kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien, dimungkinkan adanya tindakan ekstra yang harus dilakukan yang mungkin di luar prosedur standar pelayanan rutin.

Baca juga: PWI Tuban Lahirkan 125 Duta Literasi SMP, Siap Jadi Ujung Tombak Informasi Positif Sekolah

"Ini memang dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien," ujarnya.

Saat ini, kata Sundoyo, pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan, dan bentuk dari majelis ini kemungkinan besar akan menjadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter. Nantinya, majelis rencananya tidak hanya diisi oleh dokter, tapi juga oleh tokoh masyarakat, untuk menjaga independensi dalam membuat rekomendasi.

Baca juga: Resmi, Pemerintah Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama 2026, Cek Jadwal Lengkapnya

"Majelis akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin," tandasnya.

Editor : Ma'rifah Nugraha

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru