Mojokerto, MEMANGGIL.CO - Pencurian brankas berisi uang tunai Rp1,416 miliar di Universitas KH Abdul Chalim, Pacet, Kabupaten Mojokerto, diduga bukan aksi spontan. Polisi mengungkap komplotan tersebut memiliki pembagian tugas, mulai dari penyedia kendaraan hingga eksekutor dan joki.

Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera mengungkapkan, para pelaku diduga masuk ke ruang Biro Administrasi Umum dan Keuangan dengan cara merusak jendela menggunakan linggis.

Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menyasar brankas yang menyimpan uang tunai. Brankas tersebut dirusak dengan cara dicongkel menggunakan linggis dan sejumlah peralatan lainnya.

“Para pelaku masuk dengan cara merusak jendela menggunakan linggis. Setelah berada di dalam ruangan, mereka kemudian merusak brankas dengan cara mencongkel menggunakan linggis dan sejumlah peralatan lainnya,” jelas Grandika dalam konferensi pers, Rabu (12/8/2026).

Setelah brankas terbuka, seluruh uang tunai di dalamnya diambil dan dibawa kabur.

Polisi kemudian mengungkap peran masing-masing tersangka.

S alias Budi diduga bertugas menyediakan Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi B 2859 KIH sebagai kendaraan untuk mendukung aksi. Dari perannya tersebut, S disebut menerima upah Rp30 juta.

Sementara MAT (43) diduga menjadi eksekutor yang bertugas merusak sekaligus mengambil brankas.

Adapun H alias Paung (33) berperan melakukan pengawasan di sekitar lokasi dan menjadi sopir atau joki.

“Dari hasil pemeriksaan, masing-masing tersangka mempunyai peran. Ada yang menyediakan kendaraan, ada yang menjadi eksekutor, dan ada yang bertugas melakukan pengawasan sekaligus sebagai sopir atau joki,” ungkap Grandika.

Dua anggota komplotan lainnya, MU dan SU, hingga kini masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua linggis, obeng, kunci L, cutter, tang potong, buff, sarung tangan, tas, telepon seluler, kartu SIM, satu unit Toyota Avanza, serta uang tunai Rp5 juta.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya, termasuk dua orang yang saat ini masih dalam pengejaran,” tegas Grandika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara tersangka yang diduga membantu menyediakan sarana dipersangkakan Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.