Respon Aturan Terbaru Pemerintah, Tiktok: Social Commerce Lahir sebagai Solusi

Reporter : Ma'rifah Nugraha
Tiktok shop (Memanggil.co/Screenshot Tiktok)

MEMANGGIL.CO - Pemerintah menyepakati revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Merespon hal tersebut, pihak Tiktok menegaskan social commerce lahir sebagai solusi yang menerpa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka,” kata juru bicara TikTok Indonesia dalam pesan elektronik di Jakarta, Senin malam (25/09/2023).

Baca juga: Kasus Mutilasi Mojokerto Masuki Tahap Penuntutan, Tersangka Alvi Maulana Dilimpahkan ke Kejari

Revisi terbaru dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 kini mengatur bahwa platform social commerce dilarang melakukan fasilitasi perdagangan. Meskipun platform tersebut masih dapat mempromosikan produk dan layanan, mereka dilarang menyediakan fasilitas untuk melakukan transaksi.

TikTok Indonesia menyatakan bahwa mereka telah menerima sejumlah keluhan dari para penjual yang meminta klarifikasi mengenai aturan baru yang baru saja diumumkan hari ini.

Baca juga: Sinkronisasi Data RS Jatim Capai 89 Persen, Kemenkes Minta Penguatan SDM dan Pembiayaan

“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun, kami juga berharap Pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” kata TikTok Indonesia.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan platform social commerce ibarat televisi, bisa mempromosikan barang atau jasa, namun, tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.

Baca juga: Blora Tawarkan Potensi Investasi Strategis kepada Pelaku Usaha Nasional

“(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang. Jadi, dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata Mendag.

Revisi Permendag Nomor 50 juga melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah 100 dolar Amerika Serikat. (Antara)

Editor : Ma'rifah Nugraha

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru