Lima Polisi di Jateng yang Jadi Calo Penerimaan Bintara Tak Pernah Diproses Pidana

MEMANGGIL.CO – Lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah diketahui tidak pernah diproses hukum.

Hal tersebut terungkap dari jawaban tertulis yang disampaikan kuasa hukum Kapolda Jawa Tengah atas permohonan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam sidang di PN Semarang, Rabu (12/04/2023).

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi sebagai termohon diwakili oleh kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda Jawa Tengah, masing-masing AKBP Masruroh, AKBP Mugiyartiningrum, AKP Ibnu Suka.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Kairul Saleh tersebut eksepsi Kapolda Jawa Tengah yang disampaikan oleh kuasa hukumnya itu dianggap dibacakan.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Kapolda Jawa Tengah menilai permohonan praperadilan tersebut kabur atau tidak jelas karena tidak menunjukkan nomor dan tanggal surat penghentian penyidikan sebagaimana perkara dugaan korupsi oleh lima oknum polisi calo bintara yang dimaksud dalam gugatan.

“Berdasarkan hal tersebut disampaikan, karena tidak ada penyidikan maka secara logis sangat tidak mungkin termohon melakukan penghentian penyidikan,” katanya dilansir dari Antara.

Berdasarkan dalil yang telah diuraikan, maka termohon praperadilan meminta hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut untuk menerima dalil yang disampaikan dan tidak menerima permohonan praperadilan.

“Menyatakan bahwa termohon tidak melakukan penyidikan terhadap perkara a quo, maka secara logis tidak ada penghentian penyidikan,” katanya.

Atas eksepsi termohon tersebut, hakim selanjutnya menunda sidang hingga Kamis (13/4/2023) untuk memberi kesempatan menyampaikan bukti surat.

MAKI Kaget dan Kecewa

Ditemui usai sidang, kuasa hukum MAKI, Dwi Nurdiansyah mengaku kaget dan kecewa karena ternyata kasus calo penerimaan bintara Polri tersebut tidak pernah diproses hukum.

Tanggapan secara lengkap, kata dia, akan disampaikan dalam kesimpulan pada persidangan yang akan datang.

Pernyataan itu juga berbeda dengan pemberitaan yang disampaikan oleh pihak Polda Jateng bahwa lima polisi calo bintara tersebut diproses pidana.

Sebelumnya diberitakan, Bidang Propam Polda Jawa Tengah menangani pemeriksaan terhadap lima oknum polisi. Diduga mereka menjadi calo dalam penerimaan Bintara Polri pada seleksi tahun 2022.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy. (Memanggil.co/Ist)

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa lima oknum tersebut terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri.

“Ada dua kompol, satu AKP, dan dua Bintara,” katanya dalam siaran pers yang diterima wartawan, ditulis Jumat (03/03/2023).

Iqbal sendiri tidak menjelaskan dari mana asal kesatuan para oknum polisi tersebut. Disebutkan bahwa mereka berinisial Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW.

Menurut dia, kelima oknum polisi tersebut saat ini sudah menjalani proses pemeriksaan di Bidang Propam Polda Jawa Tengah.

“Pemberkasan sudah lengkap dan segera akan menjalani sidang kode etik dalam waktu dekat,” katanya.

Langgar Kode Etik Profesi Kepolisian

Dalam perjalanannya kasus ini, tersiar kabar bahwa para polisi yang jadi calo penerimaan bintara Polri terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Tiga anggota polisi masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Sedangkan dua pelaku lain, yakni Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Dalam perbuatannya, para anggota polisi tersebut memperoleh uang yang dipungut dari para orang tua calon bintara dengan jumlah total mencapai Rp 9 miliar.

 

• Silakan baca Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis:
Redaksi
Editor:
Admin
Advertisement
Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *