
MEMANGGIL.CO– Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sintetis yang melibatkan seorang pemuda berinisial SJ (18), warga Kampung Bojong, Kemang, Kabupaten Bogor.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.45 WIB di depan sebuah warung di kawasan Bojong Kaum, Jumat (1/11/2024).
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Unit II setelah menerima informasi terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Berdasarkan ciri-ciri yang diperoleh, tim opsnal berhasil mengidentifikasi SJ yang diketahui sering terlibat dalam peredaran narkotika dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Pada saat penangkapan, kami mengamankan barang bukti berupa dua bungkus kertas putih yang diduga berisi narkotika jenis sintetis dengan berat total 1,13 gram. Selain itu, kami juga menyita sebuah ponsel Oppo yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam proses peredaran narkoba,” ungkap Eka Chandra.
Berdasarkan pengakuan awal tersangka, narkotika tersebut memang disiapkan untuk diedarkan. Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba.
Satresnarkoba Polresta Bogor Kota juga akan melakukan sejumlah tindakan lanjutan, termasuk pemeriksaan laboratorium, tes kesehatan, dan tes urin terhadap tersangka.
SJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 mengenai penggolongan narkotika.
“Kami juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika,” pungkasnya.