
MEMANGGIL.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Larangan tersebut termasuk terhadap Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi (YR), serta empat tersangka lainnya yang terdiri dari pejabat internal BJB dan pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pada 28 Februari 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 yang melarang kelima tersangka untuk bepergian ke luar negeri.
“Keputusan ini berlaku selama enam bulan dan melibatkan YR, WH, IAD, SUH, dan RSJK,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3).
Keempat tersangka lainnya terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
Larangan bepergian ke luar negeri diterapkan oleh KPK karena keberadaan kelima tersangka sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Selain itu, dalam pengembangan penyidikan kasus ini, tim KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bandung, Jawa Barat, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
Ridwan Kamil membenarkan adanya penggeledahan tersebut dan mengungkapkan bahwa tim KPK telah menunjukkan surat tugas resmi.
“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” kata Ridwan Kamil dalam keterangannya yang diterima di Bandung, Senin (10/3).
Namun, Ridwan Kamil enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proses penggeledahan tersebut.
“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” ujarnya.
KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di BJB, dan upaya penyidikan ini melibatkan berbagai pihak baik dari kalangan pejabat BJB maupun pihak swasta.