
MEMANGGIL.CO – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Blora tahun ini mengalami penurunan target akibat efisiensi anggaran.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Blora, Rarif Setiawan, mengungkapkan bahwa semula target penerbitan sertifikat tanah di tahun 2025 mencapai 18.800 sertifikat dengan luas pengukuran 5.300 hektar.
Namun, setelah adanya efisiensi anggaran, angka tersebut turun drastis menjadi 6.639 sertifikat dengan luas 1.300 hektar.
“Target kami untuk tahun 2025 sebetulnya sebelum efisiensi penerbitan sertifikat itu 18.800, namun setelah efisiensi ini, jumlahnya berubah menjadi 6.639 sertifikat dengan luasan tinggal 1.300 hektar,” ujar Rarif Setiawan saat ditemui di kantornya, ditulis Jumat (14/3/2025).
Lebih lanjut, ia menuturkan, pada tahun ini, fokus PTSL akan dilaksanakan di empat desa, yaitu Desa Kutukan dan Sumberejo di Kecamatan Randublatung, serta Desa Keser di Kecamatan Tunjungan dan Sambiroto di Kecamatan Kunduran. Luasan pengukuran 1.300 hektar akan dibagi di antara beberapa desa tersebut.
Dikatakan, proses pengajuan PTSL diawali dengan pembentukan panitia desa yang akan mengkoordinir masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya.
“Pengajuan PTSL tentunya dimulai dari panitia desa yang dibentuk oleh desa. Kemudian mereka akan menyampaikan kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya,” jelas Rarif.
“Biaya pendaftaran PTSL di Jawa itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Rp 150.000, dan ditambah dengan biaya tambahan yang tercantum dalam Perbup, sebesar Rp 200.000. Jadi, maksimal biaya untuk pembuatan sertifikat melalui program PTSL adalah Rp 350.000,” ujar Rarif.
“Untuk yang gratis, itu yang dibiayai oleh BPN karena sudah dibiayai oleh negara. Mulai dari sosialisasi, pengukuran, pemeriksaan tanah, hingga penerbitan dan penyerahan sertifikat tidak dipungut biaya,” sambungnya.