MEMANGGIL.CO - Pelaku berinisial NJ yang mengaku menjadi korban begal yang terjadi di sekitar Greja Kopen arah Menara Kudus tepatnya di Desa Krandon, Kecamatan Kota Kudus, terpaksa justru dijebloskan ke tahanan Mapolres Kudus. Pemicunya ternyata pelaku justru membuat laporan palsu kepada polisi, bahwa ia seakan-akan menjadi korban begal.

Aparat Polres Kudus yang mendapatkan laporan pelaku pada 30 Oktober 2023 lalu, langsung melakukan penyelidikan ke outlet-outlet yang menjadi langganan sales provider itu. Namun saat dilakukan penyelidikan, tim Polres Kudus tidak menemukan barang yang dimaksud pelaku.

Bahkan dari pengakuan pemilik outlet, tidak ada pengiriman yang dilakukan oleh sales yang dimaksud. Untuk memperkuat laporannya, NJ juga memperlihatkan bekas luka lecet-lecet di wajahnya serta mendapat perawatan medis di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus.

Dalam kejadian tersebut, yang bersangkutan mengaku mengalami tindak pidana begal dan mengaku rugi sekitar 40 juta rupiah, ujar Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha saat ditemui wartawan Selasa (19/12/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kata Wakpolres, ternyata diketahui bahwa laporan palsu dan pelaku melakukan penggelapan uang dalam jabatan dia sebagai sales salah satu provider.

Menurut Kompol Satya, motif yang mendasari NJ membuat laporan palsu karena terjerat banyak hutang. Yang penjualan kartu perdana maupun voucher provider tempatnya bekerja pun tidak dilaporkan NJ dan digunakan untuk membayar hutang.

Sementara itu, dari pengakuan NJ yang dihadirkan mengaku, ide atas perbuatan yang dilakukan itu datang tiba-tiba. Kebutuhan yang membengkak, membuatnya nekat untuk berbohong dan membuat laporan palsu.

Sedangkan untuk luka-luka yang dialaminya, NJ mengaku akibat terjatuh di pagi hari sebelum membuat pengakuan palsu pada siang hari. Pelalu NJ pun menyesal atas perbuatan yang dilakukan.

Atas perbuatannya, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 184 kartu perdana, 35 kartu voucher provider, dan 1 lembar berkas faktur. Pelaku juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terkena pasal 374 KUHP terancam hukuman 5 tahun penjara.(*)