MEMANGGIL.CO - Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jadi angin segar untuk mendorong keterbukaan informasi, khususnya bagi pemerintahan desa.
Terlebih UU Desa pasal 82 secara tegas mengatakan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan di desa.
Demikian dikatakan Kepala Desa Gedongsari, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Irfan Zamroni.
"Keterbukaan informasi publik desa sangat penting karena desa merupakan unit pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat," katanya pada tim Memanggil.co, ditulis Minggu (11/02/2024).
Menurutnya pengelolaan serta penggunaan uang desa menjadi salah satu bagian informasi publik. Oleh karena itu, pihaknya menjadikan transparansi sebagai syarat penting yang harus dipenuhi.
Ia mengaku, alokasi dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat rutin diumumkan secara transparan kepada publik, khususnya masyarakat Gedongsari. Bahkan, pihaknya turut mengalokasikan dana untuk keterbukaan informasi publik.
Hal tersebut, lanjut dia, untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana, kecurigaan publik, serta agar pelaksanaan pembangunan di desa dapat berlangsung secara kondusif.
"Untuk menghindari hal buruk sekaligus memenuhi hak masyarakat atas akses informasi publik desa," ujarnya.
Dikatakan, keuangan desa diolah melalui perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Dalam pengelolaan tersebut, pihaknya selalu merangkul masyarakat dalam forum musyawarah desa (musdes).
"Karena musyawarah desa adalah hal paling penting di Desa Gedongsari," tandasnya mengakhiri.
Dijelaskan, musdes adalah forum demokratis di tingkat desa di mana warga desa secara bersama-sama membahas, memberikan masukan, dan menetapkan berbagai kebijakan dan program untuk pembangunan desa.
"Dengan melibatkan masyarakat dalam musdes, diharapkan rencana kerja pemerintah desa lebih sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta dapat mencapai tujuan pembangunan desa secara lebih efektif dan berkelanjutan," tandasnya mengakhiri.