MEMANGGIL.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang saat ini sedang menangani enam laporan terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Laporan-laporan tersebut berasal dari masyarakat yang melaporkan adanya ketidaknetralan beberapa pihak terkait.

Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto, mengungkapkan bahwa hingga Minggu (20/10), Bawaslu telah menerima enam aduan pelanggaran. Dugaan pelanggaran ini melibatkan kepala desa, perangkat desa, pegawai PDAM, dan aparatur sipil negara (ASN).

Totok menjelaskan, tiga kepala desa dilaporkan terkait dukungan terhadap salah satu pasangan calon (paslon), dengan tuduhan terlibat dalam kampanye, memposting dukungan di media sosial, hingga mendukung melalui pesan singkat.

"Perangkat desa dilaporkan karena ikut serta dalam kegiatan kampanye," ujar Totok. Selain itu, pegawai PDAM juga diduga tidak bersikap netral dengan menggunakan fasilitas truk tangki untuk mendistribusikan bantuan air bersih dari salah satu paslon.

Selain itu, seorang ASN yang merupakan camat juga dilaporkan karena dugaan tidak netral, dengan indikasi mengarahkan masyarakat untuk mendukung paslon tertentu.

Proses investigasi atas laporan-laporan ini telah dimulai pada Jumat lalu melalui rapat pleno Bawaslu. Namun, Totok menegaskan bahwa proses penanganan akan memakan waktu, termasuk pemanggilan saksi-saksi dan pihak terlapor untuk klarifikasi lebih lanjut.

"Kami telah menyusun jadwal yang teratur agar setiap kasus dapat ditangani dengan baik tanpa mengganggu tugas-tugas Bawaslu lainnya," tambahnya.

Sebelumnya, seorang camat di Kecamatan Kragan dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan mengajak masyarakat untuk mendukung salah satu paslon dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada 9 Oktober 2024 lalu.

Rincian Dugaan Pelanggaran Pilkada Rembang:

1. Kepala desa diduga terlibat dalam kampanye salah satu paslon.

2. Perangkat desa ikut kampanye.

3. Kepala desa memposting dukungan terhadap salah satu paslon di media sosial.

4. Percakapan via pesan singkat yang menunjukkan dukungan kepala desa terhadap paslon tertentu.

5. Truk tangki PDAM digunakan untuk menyalurkan bantuan air bersih dari salah satu paslon.

6. Seorang ASN (camat) diduga tidak netral.

Penanganan keenam dugaan pelanggaran ini akan terus diproses oleh Bawaslu Rembang hingga diperoleh hasil yang final.

Penulis: Alweebee

Editor: Anwar