MEMANGGIL.CO - Pimpinan muhammadiyah Kendal Bidang Hukum dan Ham, gelar seminar hukum terkait peyelesaian wakaf melalui litigasi dan non litigasi, yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kendal, Sabtu (02/11/2024).

Ketua Majelis Hukum dan Ham Pmpinan Daerah Muhammadiyah Kendal, taufiq pandan winoto mengatakan, tujuan dari seminar tersebut ialah, untuk memberikan dan meningkatkan pemahaman pada semua pengurus cabang Muhammadiyah.

"Karena, dalam pengelolaan wakaf itu harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Bahkan, saat menerima wakaf tidak boleh ada sengketa, baik dengan keluarga maupun ahli waris lainya," kata Taufiq.

Selain itu, lanjut Taufiq, seminar ini dilaksanakan agar pihaknya bisa mengantisipasi terjadinya sengketa wakaf.

Taufiq menegaskan, hal ini sangat penting dilaksanakan, sebab perserikatan muhammadiyah banyak mendapatkan wakaf dan aat ini ada 300 bidang sertifikat tanah wakaf yang dikelola Muhammadiyah.

"Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan sekaligus memahamkan terkait hukum wakaf yang dikelola perserikatan muhammadiyah. Sesuai regulasi dan aturan pada PP nomor 42 tahun 2026 tentang pelaksanaan undang- undang wakaf, kompilasi hukum islam dan peraturan Badan Wakaf Indonesia sert peraturan Menteri Agama Republik Idonesia," terangnya.

Sementara itu, Pimpinan daerah muhammadiyah kabupaten kendal, Ihsan Intizam menilai, seminar mengenai hukum penyelesaian sengketa wakaf sangat penting dan harus dipahami bersama.

"Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat dan para pengurus wakaf tentang cara menangani sengketa terkait wakaf secara syar'i dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di indonesia," ungkapnya.

Saat ini, kata Ihsan, Muhammadiyah dipercaya masyarakat untuk mengelola wakaf. "Menurut saya orang yang memberikan wakaf merupakan orang yang cerdas, karena ini merupakan berinvestasi di akhirat dengan mewakafkan sebagian hartanya," lanjutnya.

Sementara, Ketua panitia pelaksanaan, M Nurdin Ali Sandi mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memahamkan pada semua pengurus perserikatan muhammadiyah.

"Peserta dari kader muhammadiyah dan Pengurus Cabang Muhammadiyah. Sedangkan Narsumnya dari Badan Wakaf Indonesia, Badan Pertanahan Nasional dan Pengadilan Negeri Agama Kendal," ujarnya.

Nurdin berharap, dengan diadakannya seminar ini dapat mengurangi potensi konflik terkait pengelolaan wakaf dan bisa memperkuat komitmen Muhammadiyah dalam menjaga amanah wakaf, serta meningkatkan kesejahteraan umat sesuai dengan tujuan utama wakaf.

"Dengan seminar dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat dan para pengurus wakaf tentang cara menangani sengketa terkait wakaf secara syar'i dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di indonesia," pungkasnya.