MEMANGGIL.CO - Polres Demak berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) dan penganiayaan yang terjadi di Jalan Raya Demak-Kudus, tepatnya di depan Toko Pecinan, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Rabu, (6/11/2024).

Diketahui, korban adalah Catur Adi (26), seorang pengemudi ojek online asal Ngaliyan, Semarang.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, mengungkapkan bahwa pelaku yang berinisial GRS (18), warga Semarang, melakukan kejahatan setelah dipengaruhi oleh alkohol. Pelaku merasa kalut karena pacarnya hamil dan membutuhkan uang untuk bertanggung jawab.

"Pada malam kejadian, sekitar pukul 02.00 WIB, GRS memesan ojek online menggunakan handphone milik neneknya. Pemesanan pertama dibatalkan karena lama tidak ada respons. Namun pada pemesanan kedua, pelaku meminta untuk diantar ke Wedung, Kabupaten Demak," ujarnya.

Korban, lanjutnya, mengendarai mobil Daihatsu Xenia abu-abu tiba di lokasi dan kemudian melanjutkan perjalanan. Namun, di perjalanan setelah melewati Alun-alun Demak, pelaku yang sudah menyiapkan pisau dapur dalam tas slempang, tiba-tiba menyerang korban.

"GRS menusuk leher dan dada Catur. Korban berusaha membela diri, sehingga mobil yang dikendarainya menabrak pembatas jalan dan berhenti," terangnya.

Lalu ketakutan akan tertangkap oleh massa, pelaku segera melarikan diri. Ia membuang pisau dan naik truk menuju Jepara dan beberapa kota lainnya.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di leher dan dada serta kerugian material senilai 25 juta rupiah. Kini, GRS akhirnya pun berhasil ditangkap di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa jaket dan celana panjang yang digunakan saat aksi kejahatan.

"Untuk pelaku kini dijerat dengan pasal percobaan pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan, yaitu Pasal 365 dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," pungkasnya.