MEMANGGIL.CO – Dua pelaku pencurian mesin traktor milik petani dibekuk anggota Satreskrim Polres Tuban. Sebelumnya, mereka beraksi di Desa Tengger Wetan, Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban.
Pelaku diringkus polisi ketika tengah asyik minum kopi (ngopi) di wilayah Kecamatan Parengan Tuban. Kedua tersangka berinisial JW (34) dan DK (34) warga Tuban telah masuk tahanan.
“Kedua pelaku telah ditahan, satu pelaku diamankan anggota ketika sedang berada di warung kopi,” tegas Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Rudi, Sabtu (9/8/2025).
Ia menjelaskan, aksi pencurian itu dilakukan oleh empat orang. Dimana, dua pelaku berinisial DH dan BS masih buron atau ditetapkan sebagai Daftar pencarian orang (DPO) Polres Tuban.
“Dua pelaku yang saat ini masih buron,” jelasnya.
Modus para pelaku ini dengan berkeliling mencari traktor yang diparkir pemiliknya di pinggir jalan. Setelah bertemu barang incarannya para pelaku kemudian mengambil dan memasukkan ke dalam mobil.
Setelah itu, pelaku menjual masin traktor hasil curiannya lewat Facebook. Lalu, anggota polisi berhasil mengamankan pelaku setelah berpura-pura menyamar sebagai pembeli.
“Ditawarkan seharga 7 juta” terang Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban.
Dari pengakuannya, kedua pelaku mengaku nekat melakukan pencurian dengan alasan desakan ekonomi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.