MEMANGGIL.CO - Tidak hanya Kohod Tanggerang yang terkena denda administrasi, di Bekasi, Jawa Barat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga memberikan denda administrasi sebesar Rp. 2 Miliar, namun denda yang diberikan sudah dibayar oleh pihak terkait.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, alias Ipunk, menjelaskan bahwa pihat yang terlibat yaitu PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) tsudah membayar denda yang telah berikan.

"Pembayaran denda administratif telah diterima oleh pihak KKP per hari Jumat (28/2)," jelasnya.

Kemudian, Ia melalu Surat Dirjen PSLDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.21p/II/2025, tentang Penetapan Denda Administrasi TRPN, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut di denda administrasi sebesar Rp. 2 Miliar dan menurutnya PT. TRPM sangat Kooperatif.

Sudah dibayar lunas, alhamdulillah sepanjang proses penyelesaian penanganan, PT. TRPN sangat kooperatif, jelasnya.

Menurutnya, PT. TRPN telah mengakui pelanggaran pemanfaatan ruang laut yaitu pelanggan reklamasi area home base tanpa melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan adanya pengerukan alur, serta memagar laut dengan bambu tanpa PKKPRL.

HUT RI

PT. TRPN ini dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif karena melakukan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa PKKPRL, tambahnya.

Sebelum adanya denda administrasi, KKP sempat menyegel pemasangan pagar laut dan kegiatan reklamasi, dimana kegiatan tersebut tidak dilengkapi persyaratan PKKPRL yang ada di Bekasi.

Disamping itu Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyampaikan pada Kamis, 27/2/2025 telah menyampaikan bahwa dirinya akan serius menangani pagar laut yang ada di Bekasi.

Perlu diketahui pemasangan pagar itu, melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.