MEMANGGIL.CO - Pagar Laut yang ada di Kabupaten Tanggerang, Banten, menjadi perbincangan publik. Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsi, lewat kuasa hukumnya menanggapi terkait denda administrasi sebesar Rp. 48 Miliar yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP).

Yuniar selalu kuasa hukum Kades Kohot, menjelaskan bahwa hukuman yang diberikan kliennya itu menurutnya hal yang tidak berdasar sehingga hal tersebut terkesan ada paksaan untuk menjerat Kades Kohod.

"Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP tidak mendasar. Semua yang di sampaikan yang terhormat Menteri KKP," ucapnya dilansir dari Antara pada Sabtu, 1/2/2025.

Ia juga mengaku, terkait isi surat yang dilayangkan dari KKP dirinya hingga saat ini belum menerima surat penetapan sebagai tersangka, sehingga dirinya belum bisa menanggapi terkait surat yang dilayangkan KKP.

"Karena kami belum tahu pertimbangan dan isi surat penetapannya sehingga mohon belum bisa banyak menanggapi," ujarnya.

Dirinya sebagai kuasa hukum Kades Kohot, akan menghormati hasil yang diputuskan KKP sebab itu merupakan dari tugas dan wewenangnya.

"Sekalipun demikian kami hargai sebagai tupoksi beliau. Tapi hingga hari ini klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya, kami tahu nya dari berita," tambahnya.

HUT RI

Ia mengaku bahwa informasi surat yang dilayangkan oleh KKP itu jika pemberitahuan secara resmi, dirinya dan kliennya akan didiskusikan melihat kliennya tersebut saat ini dalam tahanan.

"Jika pemberitahuan resminya sudah kami terima akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien mengingat klien saat ini di dalam tahanan," jelas dia.

Disamping itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menjelaskan bahwa dalam kurun waktu maksimum 30 hari, Kepala Desa Kohod bersama staf aparaturnya harus segera melunasi denda sebesar Rp. 48 Miliar terkait pagar Laut di Tanggerang.

"Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu," katanya Trenggono.