MEMANGGIL.CO - Mantan Mendikbudristek eranya Presiden Jowowi periode 2019-2024, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Nadiem Makarim diperkarakan atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ungkap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di gedung Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025).
Mantan menteri era Presiden Jokowi itu, didampingi pengacara kondang Hotman Paris saat menghadiri Pemeriksaan oleh Kejagung.
Disamping itu, Nurcahyo Jungkung Madyo sebagai Direktur Penyelidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung menjelaskan bahwa Nadiem ditetapkan sebagai tersangka itu atas dasar penyidik sudah menemukan alat bukti.
Tidak hanya itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dari berbagai saksi, salah satunya saksi ahli.
"Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM," ucapnya.

Pemeriksaan yang dilakukan ini merupakan pemeriksaan yang ke tiga. Sebelumnya Nadiem sudah diperiksa pertamanya Senin (23/6/2025) lalu, kemudian pemeriksaan yang kedua dilakukan selama sekitar 9 jam pada Selasa (15/7/2025).
Kemudian, Kejagung sendiri telah menetapkan empat tersangka atas dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Kasus di Kemendikbudristek ini, diduga menelan kerugian Rp. 1,98 Triliun.
Adapun keempat orang yang ditersangkakan oleh Kejagung antara lain:
- Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM);
- Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
- Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
- Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).