Blora, MEMANGGIL.CO - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik untuk periode Triwulan IV (Oktober–Desember) 2025. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan PLN, baik yang menerima subsidi maupun non-subsidi.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, tarif listrik dievaluasi setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batubara acuan (HBA).
“Kalau melihat realisasi ekonomi makro, sebenarnya tarif listrik seharusnya naik. Namun demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tetap,” ujar Tri.
Adapun tarif listrik pelanggan non-subsidi yang berlaku hingga Desember 2025 adalah sebagai berikut:
- 900 VA: Rp1.352 per kWh
- 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 3.500–6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
- Bisnis sedang (B-2): Rp1.444,70 per kWh
- Bisnis besar & industri menengah: Rp1.114,74 per kWh
- Industri besar: Rp996,74 per kWh
- Pemerintah & penerangan jalan: Rp1.522,88–Rp1.699,53 per kWh
Sementara itu, pelanggan bersubsidi seperti rumah tangga miskin, lembaga sosial, industri kecil, dan pelaku UMKM tetap akan menerima bantuan tarif dari pemerintah.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga dan pasokan listrik nasional tetap stabil hingga akhir tahun 2025.
Keputusan ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan energi tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.