Jakarta, MEMANGGIL.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengumumkan hasil pengawasan intensif terhadap obat bahan alam (OBA) yang beredar di pasaran. Hasilnya, sebanyak 15 produk obat bahan alam dinyatakan ilegal dan mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya yang dapat menimbulkan efek samping serius bagi kesehatan, (10/11/25).

Temuan ini merupakan hasil pengawasan BPOM selama periode September 2025, sebagai bagian dari upaya rutin dalam memastikan keamanan produk obat tradisional dan suplemen yang beredar di Indonesia.

Menurut keterangan resmi BPOM, produk-produk tersebut telah ditarik dari peredaran karena mengandung bahan kimia seperti sildenafil sitrat, sibutramin, natrium diklofenak, parasetamol, hingga deksametason zat-zat yang seharusnya hanya digunakan di bawah pengawasan medis dan tidak boleh dicampurkan dalam obat herbal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan produk-produk ini. Jika masih menemukan produk serupa beredar di pasaran, segera laporkan melalui aplikasi BPOM Mobile atau kanal resmi BPOM,” tulis pihak BPOM dalam pernyataan resminya.

Beberapa produk yang teridentifikasi mengandung bahan kimia obat dan nomor izin edar fiktif di antaranya:

1. Kopi Rempah Cap Luwak Cobra – mengandung sildenafil sitrat

2. Jamu Diet Dosting dan Obat Diet Dokter – mengandung sibutramin

3. Sari Daun Kelor – mengandung parasetamol, deksametason, dan natrium diklofenak

4. Pas-Ti Joss, Garciana Tokcer, dan Buah Merah Rimba – mengandung kombinasi parasetamol, ibuprofen, hingga asam mefenamat

5. Super Tonik Madu Kuat dan Jrenk Jos X – mengandung sildenafil sitrat

BPOM juga menegaskan bahwa penggunaan bahan kimia obat tanpa pengawasan medis dapat memicu gangguan serius, mulai dari kerusakan hati, gangguan jantung, tekanan darah tinggi, hingga risiko ketergantungan obat.

Dengan adanya temuan ini, BPOM berharap masyarakat lebih bijak dalam memilih obat dan suplemen, memastikan produk memiliki izin edar resmi (nomor TR/SD/MD dari BPOM) serta tidak tergiur oleh klaim instan seperti “menyembuhkan cepat” atau “hasil langsung terasa.”

“Masyarakat diharapkan menjadi konsumen cerdas dengan selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa produk sebelum membeli,” imbuh BPOM.

Langkah pengawasan ini menunjukkan komitmen BPOM dalam melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran obat tradisional yang tidak memenuhi standar keamanan.