Makassar, MEMANGGIL.CO – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, diperiksa secara intensif oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada Rabu (17/12/2025).

Pemeriksaan yang berlangsung hampir 10 jam penuh itu merupakan bagian penting dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024. 

Bahtiar Baharuddin tiba di Gedung Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, sekitar pukul 09.00 WITA dan baru meninggalkan ruangan penyidik pada malam hari.

Penyidik mendalami peran serta kebijakan yang diambil Bahtiar ketika menjabat, terutama seputar alur anggaran, perencanaan, proses distribusi hingga pencairan dana sebesar Rp60 miliar yang dinilai fantastis untuk sebuah program bibit nanas. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan bahwa pemeriksaan ini untuk memperjelas konstruksi hukum kasus ini.

Penyidik mencurigai adanya praktik penggelembungan harga (mark‑up) dan indikasi pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara, sehingga pertanyaan yang diajukan mencakup proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan distribusi bibit. Status Bahtiar saat ini masih sebagai saksi. 

"Tim penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan mendalam terkait proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan distribusi bibit nanas yang menjadi program unggulan di era kepemimpinan beliau. Status yang bersangkutan saat ini masih sebagai saksi," ujar Soetarmi.

Sate Pak Rizki

Sebelum pemeriksaan Bahtiar, Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan besar‑besaran di sejumlah lokasi. Tim Pidsus menggeledah kantor Dinas TPHBun, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dan bahkan kantor rekanan di luar Sulawesi Selatan, yakni di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

"Dari pemeriksaan itu penyidik mengamankan dokumen kontrak, bukti transaksi dan perangkat elektronik yang berkaitan dengan proyek ini," jelasnya. 

Hingga kini, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, meliputi pejabat dinas, pihak swasta (rekanan), serta kelompok tani penerima bantuan.

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi menyelamatkan keuangan negara.