Blora, MEMANGGIL.CO - Bulan Rajab merupakan salah satu bulan yang dimuliakan dalam Islam. Rajab termasuk ke dalam empat bulan haram bersama Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, yang memiliki keutamaan tersendiri dalam syariat Islam.

Pada bulan ini, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah dan menjauhi perbuatan dosa. (19/12/2025)

Salah satu amalan yang sering dilakukan oleh umat Islam adalah puasa sunah di bulan Rajab. Meski tidak memiliki puasa khusus yang diwajibkan, puasa di bulan Rajab tetap bernilai ibadah jika dilakukan sebagai puasa sunah secara umum.

Kapan Puasa Rajab 1447 Hijriah?

Berdasarkan perhitungan kalender Hijriah, 1 Rajab 1447 H diperkirakan jatuh pada Minggu, 21 Desember 2025, dan berakhir pada 19 Januari 2026, sebelum memasuki bulan Syakban. Penetapan awal bulan ini dapat berbeda menyesuaikan hasil rukyatul hilal di masing-masing wilayah.

Umat Islam dapat menjalankan puasa sunah kapan saja selama bulan Rajab, terutama dengan mengikuti puasa-puasa sunah yang telah disyariatkan.

Niat Puasa Rajab

Niat puasa Rajab dilakukan sebagaimana niat puasa sunah pada umumnya. Niat dapat dibaca sejak malam hari atau sebelum waktu zawal (tergelincirnya matahari), selama belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.

Lafal niat puasa sunah Rajab:

Sate Pak Rizki

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ رَجَبٍ لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an adā’i sunnati Rajaba lillāhi ta‘ālā.
Artinya:
“Aku berniat puasa sunah Rajab esok hari karena Allah Ta’ala.”

Manfaat dan Keutamaan Puasa di Bulan Rajab

Puasa di bulan Rajab memiliki sejumlah manfaat, di antaranya:

  • Menjadi sarana melatih kesabaran dan pengendalian diri
  • Memperbanyak amal ibadah di bulan yang dimuliakan Allah
  • Mendapat pahala puasa sunah sebagai bentuk ketaatan
  • Menjadi persiapan spiritual menuju bulan Ramadan

Meskipun tidak terdapat dalil sahih yang menetapkan keutamaan puasa Rajab secara khusus, mayoritas ulama sepakat bahwa memperbanyak ibadah di bulan Rajab merupakan amalan yang dianjurkan, selama tidak diyakini sebagai ibadah yang bersifat wajib atau khusus.

Dengan demikian, puasa Rajab boleh dilakukan dan bernilai pahala sebagai puasa sunah umum, sekaligus menjadi momentum memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas ibadah.