Tuban, MEMANGGIL.CO – Penanganan kasus dugaan perusakan pagar milik warga yang menyeret dua kepala desa (kades) dan satu perangkat desa sebagai tersangka kini mendapat sorotan tajam. 

Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban dinilai melakukan tarik-ulur atau berbelit-belit dalam proses berkas perkara, sehingga penuntasan kasus yang bergulir sejak 2024 belum menunjukkan kejelasan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan perusakan pagar dan penggunaan lahan milik Suwarti, warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, yang diduga digunakan tanpa prosedur dan persetujuan pemilik untuk kepentingan proyek drainase desa bersumber dari APBD 2024.

Dalam kasus tersebut, penyidik Polres Tuban telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Kepala Desa Mlangi, Siswarin, Kepala Desa Kujung, Muhamad Jali, serta perangkat Desa Mlangi, Hadi Mahmud. 

Tersangka Belum Ditahan 

Meski berstatus tersangka, ketiganya belum ditahan dan kasus belum berlanjut ke tahap penuntutan.

Berkas perkara diketahui telah beberapa kali dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Tuban. Namun, setiap pelimpahan selalu dikembalikan dengan alasan belum lengkap. 

Kondisi ini memunculkan kesan tarik-ulur dalam proses hukum dan menimbulkan pertanyaan publik terkait keseriusan aparat penegak hukum.

Kasus Sejak 2024

Kuasa hukum pelapor, Sholeh, mengaku heran dan geram lantaran perkara yang ia nilai sederhana justru belum juga tuntas, meski peristiwa terjadi sejak Agustus 2024.

“Peristiwanya terjadi Agustus 2024 dan dilaporkan ke Polres Tuban November 2024. Tapi sampai sekarang kasusnya seperti berputar-putar,” ungkap Sholeh, Jumat (31/1/2026).

Advokat yang akrab disapa Cak Sholeh itu menyoroti permintaan jaksa yang dianggap tidak relevan, seperti tambahan saksi ahli bahasa, padahal perkara ini terkait perobohan atau perusakan pagar yang jelas memenuhi unsur Pasal 170 KUHP.

Sate Pak Rizki

“Yang paling janggal, jaksa minta saksi ahli bahasa. Padahal ini kasus perobohan atau perusakan pagar. Unsur pidananya jelas terpenuhi,” tegasnya.

Menurutnya, secara hukum perkara ini seharusnya dapat diselesaikan dengan cepat. Namun kenyataannya, proses justru terkesan muter-muter tanpa arah yang jelas.

Kejaksaan Pilih Diam

Menanggapi sorotan tersebut, Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tuban, Himawan Harianto, enggan memberikan komentar detail dan menyarankan untuk menghubungi Kasi Intel. Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.

Respon Polisi 

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan W.E., menegaskan bahwa penyidik kepolisian tetap menangani kasus ini secara serius dan profesional.

“Penyidikan masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa, termasuk pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi. Penyidik bekerja maksimal agar berkas segera dinyatakan lengkap,” jelas AKP Bobby.

Ia menambahkan, penyidik menargetkan berkas perkara kembali dikirim ke Kejaksaan Negeri Tuban pada pekan depan dan berharap segera dinyatakan lengkap atau P21.

“Penyidik sudah bekerja keras dan profesional. Harapannya, proses hukum bisa segera berlanjut ke tahap penuntutan,” pungkasnya.