Surabaya, MEMANGGIL.CO – Sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2/2026), memunculkan pertanyaan serius soal tata kelola hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terlihat tidak mampu memaparkan secara rinci komposisi maupun prosentase hibah pokok-pokok pikiran (pokir) dan non pokir yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah dalam kurun 2019–2024.
Total hibah pokir periode 2020–2024 tercatat Rp9.718.595.669.294. Sementara hibah non pokir 2019–2024 menembus Rp29.586.924.078.330. Jika digabung, angkanya mencapai sekitar Rp39,3 triliun.
Namun, ketika jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan prosentase hibah dibanding total belanja APBD, Khofifah tidak dapat menjelaskan secara presisi.
“Ibu tidak tahu secara persis ya bagaimana perhitungannya hibah dibandingkan dengan belanja APBD? Kalau tidak tahu enggak apa-apa, sampaikan saja,” tanya jaksa KPK dalam persidangan.
Khofifah menjawab bahwa keterangan terkait anggaran pokir 2021–2024 telah disampaikan sebelumnya di Polda Jatim.
Jawaban Umum, Bukan Rincian Teknis
Alih-alih memaparkan alur penganggaran dan distribusi hibah non pokir secara detail, Khofifah justru memberi contoh umum, seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Penyelenggaraan Operasional Pendidikan (BPOP), instansi vertikal, hingga organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Ia juga menyebut skema pengusulan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Misalnya rumah tidak layak huni (rutilahu), ini instansi vertikal yang menjalankan programnya,” ujarnya.
Namun penjelasan tersebut dinilai belum menjawab inti pertanyaan jaksa terkait struktur proporsi hibah dalam keseluruhan APBD.
Data 2020: BOS Mendominasi
Untuk tahun anggaran 2020, total hibah dari APBD Jatim tercatat Rp9.799.850.111.350 dengan realisasi Rp9.239.535.570.070.
Khofifah menyebut komponen terbesar adalah BOS sebesar Rp5,2 triliun, disusul BPOP Rp743 miliar dan pos lainnya sekitar Rp1 triliun.
Ia juga menjelaskan bahwa mulai 2022, dana BOS tidak lagi melalui provinsi, melainkan langsung dari pusat ke sekolah.
Rincian Hibah Pokir dan Non Pokir
Hibah Pokir:
- 2020: Rp2.822.936.367.500
- 2021: Rp1.993.243.057.000
- 2022: Rp2.136.928.840.564
- 2023: Rp1.534.522.028.599
- 2024: Rp1.230.965.375.631
Total 2020–2024: Rp9.718.595.669.294
Hibah Non Pokir:
- 2019: Rp6.409.352.766.260
- 2020: Rp6.976.913.743.850
- 2021: Rp6.873.371.746.648
- 2022: Rp2.964.060.751.500
- 2023: Rp3.153.661.931.740
- 2024: Rp3.209.563.138.332
Total 2019–2024: Rp29.586.924.078.330
Kejanggalan Data 2022
Yang menarik, terdapat perbedaan angka hibah tahun 2022.
Dalam Rancangan Akhir RKPD 2022 Provinsi Jawa Timur, total hibah tercatat Rp9.395.283.541.042. Angka ini jauh di atas nominal non pokir 2022 yang disebut dalam persidangan, yakni Rp2.964.060.751.500.
Persamaan hanya terdapat pada angka hibah pokir 2022 sebesar Rp2.136.928.840.564.
Rincian RKPD 2022:
- Hibah BOS: Rp5.323.088.360.000
- Hibah Pokir: Rp2.136.928.840.564
- Hibah Regular Instansi Vertikal: Rp49.325.000.000
- Hibah Regular Non Instansi Vertikal: Rp1.885.941.340.478
Perbedaan ini memunculkan pertanyaan: apakah terjadi perubahan klasifikasi, pergeseran nomenklatur, atau ada komponen yang tidak dihitung dalam paparan di persidangan?
Pokir vs Non Pokir
Dalam kesaksian sebelumnya, perwakilan Bappeda Jatim menjelaskan bahwa hibah pokir merupakan alokasi berdasarkan aspirasi anggota DPRD Jatim. Sementara hibah non pokir berada dalam kewenangan kepala daerah.
Artinya, porsi non pokir yang mencapai hampir Rp30 triliun dalam enam tahun terakhir berada dalam kontrol eksekutif.
Sidang ini belum menjawab secara tuntas bagaimana mekanisme kontrol, evaluasi, dan transparansi dari distribusi hibah tersebut. Yang muncul justru pertanyaan baru soal konsistensi data dan akuntabilitas pengelolaan anggaran bernilai jumbo tersebut.