Surabaya, MEMANGGIL.CO – Program kerja bakti massal “Surabaya Bergerak” yang digadang-gadang menjadi solusi penanganan sampah dan pencegahan banjir, justru menuai sorotan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menegaskan tidak akan lagi mengangkut sampah rumah tangga berukuran besar seperti kasur, lemari, dipan, sofa hingga springbed dalam kegiatan tersebut.

Penegasan itu disampaikan Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, saat on air di Radio Suara Surabaya, Senin (16/2/2026) sore.

“Sampah yang diangkut dari program Surabaya Bergerak itu biasanya hasil perantingan pohon, kemudian sampah yang ada di saluran termasuk sedimentasinya. Itu adalah sampah umum yang boleh dibuang di titik kerja bakti Surabaya Bergerak,” tegas Dedik.

Menurutnya, barang-barang seperti kasur, sofa, lemari, hingga akuarium merupakan sampah pribadi dan tidak termasuk kategori sampah umum. Karena itu, warga diminta membawa langsung ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) bulky waste yang telah disediakan Pemkot Surabaya.

Namun di lapangan, DLH masih menemukan sampah pribadi dibuang di titik kerja bakti. Kasus serupa ditemukan di sejumlah kawasan seperti Marmoyo, Darmokali, Barata Jaya, hingga Klampis.

“Kalau kasur, sofa, lemari, akuarium, itu kan sampah pribadi. Membuangnya harus langsung ke TPS. Pemkot Surabaya sudah menyediakan fasilitas bulky waste,” terang Dedik.

Ia bahkan menegaskan, ke depan pihaknya tidak akan lagi mengangkut sampah-sampah pribadi tersebut meski dibuang saat kerja bakti.

“Melalui siaran ini kami juga mengimbau kepada masyarakat. Setelah ini kami tidak akan mengangkut sampah-sampah yang seperti itu,” ujarnya.

Warga Keluhkan Sosialisasi Minim dan Respons Lambat

Meski aturan diperketat, sejumlah warga justru mempertanyakan efektivitas layanan pengangkutan sampah besar oleh Pemkot Surabaya.

Rudi (43), warga Klampis, mengaku pernah mencoba menghubungi layanan pengangkutan sampah besar, namun respons dinilai lambat.

Sate Pak Rizki

“Kami bukan sengaja buang sembarangan. Pernah telepon untuk tanya mekanismenya, tapi informasinya tidak jelas. Disuruh bawa sendiri ke TPS, padahal tidak semua warga punya kendaraan angkut,” keluhnya.

Hal senada disampaikan Siti (38), warga Barata Jaya. Ia menilai sosialisasi soal pemisahan sampah Surabaya Bergerak dan bulky waste belum maksimal.

“Kalau memang tidak boleh, harusnya dari awal disosialisasikan masif. Jangan setelah warga buang baru dibilang tidak akan diangkut. Ini terkesan Pemkot lepas tangan,” ujarnya.

Menurutnya, tidak semua warga mengetahui lokasi TPS bulky waste. Selain itu, jarak TPS dengan permukiman dinilai cukup jauh bagi sebagian warga.

“Kalau harus sewa pick up lagi untuk buang kasur, ya tambah biaya. Harusnya ada layanan jemput khusus yang cepat dan jelas prosedurnya,” tambahnya.

Daftar TPS Bulky Waste

Berdasarkan laman resmi Pemkot Surabaya, lokasi TPS bulky waste tersebar di lima wilayah:

  • Surabaya Timur: TPS Bratang, TPS Mojoarum, TPS Wisma Permai, TPS Tenggilis Utara
  • Surabaya Barat: TPS Karangpoh, TPS Balongsari, TPS Kendung Makam
  • Surabaya Pusat: TPS Kedunganyar, TPS Peneleh, TPS Bukit Barisan
  • Surabaya Selatan: TPS Bintang Diponggo, TPS Bratang Lapangan, TPS Gayungsari YKP
  • Surabaya Utara: TPS Tanah Kali Kedinding, TPS Memet, TPS Benteng

DLH menyatakan akan menambah penegasan larangan membuang sampah tertentu dalam program Surabaya Bergerak.

Namun kritik warga menunjukkan persoalan bukan semata pada aturan, melainkan pada efektivitas layanan dan kejelasan informasi. Di tengah komitmen mencegah banjir dan menjaga kebersihan kota, transparansi prosedur serta kecepatan respons menjadi tuntutan yang tak bisa diabaikan.