Surabaya, MEMANGGIL.CO - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melaksanakan eksekusi pengosongan sebidang tanah di Jalan Samudra Nomor 25, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, yang selama ini digunakan sebagai warung makan.

Eksekusi dilakukan setelah proses hukum yang berlangsung sejak 2023 hingga tingkat kasasi dimenangkan oleh pemohon, yakni PT Dian Permana, sebagai pemilik sah lahan dan bangunan gudang seluas 238 meter persegi tersebut.

Eksekusi pengosongan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 70/Pdt.Eks/2025/PN.Sby juncto Nomor 1225/Pdt.G/2023/PN.Sby juncto Nomor 447/PDT/2024/PT.Sby juncto Nomor 479 K/PDT/2025 tertanggal 10 Desember 2025 yang diterbitkan Ketua PN Surabaya.

Pelaksanaan eksekusi melibatkan pengamanan aparat kepolisian yang dikoordinasikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama unsur Brimob dan unit K-9 Polda Jawa Timur.

Kuasa hukum PT Dian Permana, Herman Susilo menjelaskan obyek sengketa awalnya hendak dimanfaatkan oleh kliennya. 

Namun, akses menuju gudang terhalang karena di atas sebagian lahan berdiri dua bangunan warung berukuran masing-masing 3x3 meter tanpa izin pemilik sah.

“Obyek ini adalah milik klien kami yang dipakai sebagai halaman dari obyek sengketa dan digunakan sebagai kedai warung makan,” jelas Herman, Kamis (21/05/2026).

Herman mengatakan, perkara tersebut telah melalui proses persidangan mulai tingkat Pengadilan Negeri Surabaya pada 2023 hingga putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap pada 2025.

“Sekarang tinggal eksekusinya,” ucapnya. 

Sate Pak Rizki

Menurut Herman, pihak termohon sempat melakukan berbagai upaya hukum perlawanan hingga tingkat kasasi. Bahkan dalam proses mediasi, pihak termohon meminta ganti rugi sebesar Rp6 miliar.

“Namun, itu menjadi hal yang tidak masuk akal karena ini senyatanya adalah milik klien kami,” ujarnya 

Dalam keterangan tertulisnya, pihak PT Dian Permana menyebut termohon IE sebelumnya juga meminta kompensasi Rp1,5 miliar agar bersedia menyerahkan objek sengketa secara sukarela.

Herman menegaskan pelaksanaan eksekusi ini merupakan eksekusi riil, bukan terkait lelang aset.

“Klien kami memiliki dasar sertifikat hak bangunan, sedangkan termohon tidak memiliki alas hak tanah ataupun surat apa pun,” terangnya.

Meski demikian, pihak pemohon mengaku menyayangkan pembongkaran warung nasi empal udang yang telah dikenal masyarakat Surabaya sebagai salah satu kuliner ikonik. 

Namun, mereka menilai tindakan tersebut merupakan konsekuensi hukum karena bangunan berdiri di atas tanah milik pihak lain tanpa hak.