MEMANGGIL.CO - Koalisi Kawal Pendidikan Jakarta (KOPAJA) menilai biaya pendidikan di DKI Jakarta masih terlalu mahal dan membebankan orang tua siswa. Akibatnya, ada puluhan ratus ribu siswa harus putus sekolah karena tak mampu membayar biaya sekolah.

Biaya pendidikan masih sangat membebani sebagian besar orang tua peserta didik DKI Jakarta. Akibatnya, masih ada 75.303 anak mengalami putus sekolah karena tak mampu membayar biaya sekolah, demikian keterangan KOPAJA, dikutip media Memanggil.co, Senin (19/06/2023).

Padahal dalam UUD 1945, lanjut keterangan KOPAJA, bahwa UU Sisdiknas dan Pasal 16 Perda DKI 8/2006 sudah mewajibkan pemerintah menyediakan dana untuk penuntasan wajib belajar 9 tahun. Tetapi, lagi-lagi pemerintah DKI Jakarta melanggar hak anak tersebut.

Layanan pendidikan bebas biaya masih jauh panggang dari api, terangnya.

Tak hanya itu, penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tahun ajaran 2023 juga disorot. Dimana, PPDB seharusnya juga tidak melakukan seleksi karena pelayanan pendidikan adalah hak seluruh anak.

Adanya sistem seleksi (zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua) pada akhirnya hanya mengeliminasi anak yang tidak beruntung, tambahnya.

Melihat hal itu, KOPAJA menagih pemenuhan hak wajib belajar dan menolak seleksi PPDB di DKI Jakarta. Hal itu akan disampaikan melalui aksi damai di Balai Kota DKI Jakarta, pada Selasa (20/06/2023).

Aksi rencananya mulai pukul 10.00 Wib. Dan kita juga mengundang rekan-rekan jurnalis dan fotografer dalam momen ini, pungkasnya.