MEMANGGIL.CO - Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menegaskan, terkait larangan atau peniadaan buka bersama (bukber) yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga. Hal ini termaktub dalam surat Sekretaris Kabinet RI, Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Menurutnya, bahwa arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait peniadaan buka bersama selama Ramadan hanya untuk pejabat pemerintahan. Masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk menyelenggarakan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H
Baca juga: Pesawat Indonesia Air Transport Hilang Kontak di Maros, Basarnas Lakukan Pencarian
"Tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa," demikian kata Pramono, dikutip dari kanal YouTube Setpres, ditulis Jumat (24/03/2023).
Pramono mengatakan, saat ini aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.
Oleh sebab itu, Presiden Jokowi meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana.
Sehingga, lanjutnya, Presiden Jokowi kemudiam mengarahkan agar tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam untuk melakukan buka puasa bersama.
Baca juga: Lawan Gugatan Rp 500 Miliar, Danielle Eks NewJeans 'Invasi' Medsos China, Sinyal Karier Global?
“Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan oleh contoh Presiden itu merupakan acuan yang utama,” ucapnya.
Diketahui, beredarnya surat Sekretaris Kabinet RI Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama tersebut menuai sorotan banyak pihak.
Baca juga: Jadi Beban Keuangan, Bupati Pindah 82 Pegawai RSUD dr. Koesma Tuban
• Silakan baca Berita dan Artikel lainnya di Google News

Editor : Ahmad Adirin