Surabaya, MEMANGGIL.CO –PT PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) resmi memperkuat legalitas operasional infrastruktur kelistrikan di kawasan lindung Pulau Dewata.
Langkah strategis ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali pada Kamis, 26 Februari 2026.
Kolaborasi tersebut menjadi payung hukum bagi PLN dalam mengelola dan memelihara aset jaringan transmisi yang melintasi zona konservasi.
Di sisi lain, kerja sama ini juga memastikan bahwa keberlangsungan ekosistem tetap menjadi prioritas utama di tengah kebutuhan energi yang terus meningkat.
General Manager PLN UIT JBM, Ika Sudarmaja, menegaskan bahwa operasional di wilayah sensitif dilakukan dengan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi.
Menurutnya, seluruh aktivitas pemeliharaan dan penguatan sistem transmisi dilakukan melalui koordinasi erat dengan BKSDA Bali.
“Kami memahami kawasan yang dilalui SUTT adalah wilayah konservasi. Setiap langkah pemeliharaan dilakukan dengan koordinasi erat bersama BKSDA Bali agar kebutuhan energi dan kelestarian alam berjalan beriringan,” ujar Ika dalam keterangan resminya, Senin, 2 Maret 2026.
Ia mengungkapkan, poin utama dalam kesepakatan tersebut meliputi penanganan rutin serta peningkatan keandalan sistem pada jalur transmisi yang melintasi kawasan hutan.
Selain itu, kedua pihak juga berkomitmen menjaga keutuhan dan manfaat kawasan konservasi yang terdampak jaringan listrik, khususnya pada jalur distribusi energi untuk Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Buleleng.
Saat ini, terdapat sembilan tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV di jalur Kapal–Baturiti dan Baturiti, Pemaron yang berdiri di kawasan sensitif.
Infrastruktur yang telah beroperasi sejak 1987 tersebut melintasi dua titik krusial, yakni Cagar Alam Batukau dan TWA Danau Buyan-Danau Tamblingan, dua kawasan dengan nilai ekologis tinggi di Bali.
Sementara itu, Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menyampaikan bahwa dukungan terhadap kerja sama ini diberikan karena menyangkut kepentingan publik yang luas, mulai dari layanan kesehatan hingga pendidikan.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya kepatuhan prosedur di lapangan.
“Kami memastikan seluruh proses penempatan hingga pemeliharaan SUTT dilakukan dengan sangat hati-hati. Kebutuhan publik harus terpenuhi tanpa mengorbankan kelestarian kawasan,” pungkasnya.