MEMANGGIL.CO - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, memenuhi panggilan klarifikasi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait laporan soal pernyataan aparat tidak netral pada Pemilu 2024, Selasa (5/12/2023).
Dalam kasus ini, Aiman merasa heran karena dilaporkan atas ujaran kebencian yang terkait suku, agama, tas dan antar golongan (SARA). Padahal, atas pernyataannya beberapa waktu lalu dalam konteks mengingatkan.
Baca juga: Kumpulkan Ketum Parpol, Presiden Prabowo Sampaikan Pernyataan Tanggapi Kerusuhan dan Penjarahan
"Saya dilaporkan atas ujaran kebencian yang terkait dengan SARA suku agama ras dan antar golongan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Tentu hal ini menjadi pertanyaan ada apa ini semua," kata Aiman, katanya dilansir dari Antara.
Lebih lanjut, dia juga merasa janggal ketika dilaporkan sebanyak enam LP sekaligus oleh beberapa kelompok masyarakat dalam kasus ini.
"Saya terus terang merasa janggal dengan pelaporan ini pertama pelaporannya dilakukan satu hari serentak dengan enam pelapor sekaligus," tambahnya.
Baca juga: Tegas! PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI
Kendati demikian, Aiman akan menjalani proses hukum yang ada.
"Tentu sebagai warga negara saya akan patuh dan taat terhadap undang-undangan yang berlaku, apapun itu konsekuensinya," pungkasnya.
Baca juga: Tegas! Partai NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah memeriksa 26 saksi pada kasus tersebut. Saksi yang diperiksa mulai dari ahli hingga pihak yang mendukung Aiman.
Adapun, pasal yang dipersangkakan kepada Aiman di antaranya Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19/2016 tentang perubahan atas UU RI No.1/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI No.1/1946 tentang peraturan hukum pidana.
Editor : Ma'rifah Nugraha